Pemprov Sumbar Siapkan Pembangunan TPST, Namun Masih Terkendala Lahan dan Anggaran
Rezi Azwar February 11, 2026 08:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah menyiapkan langkah strategis dalam penanganan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Namun, rencana tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait lahan dan keterbatasan anggaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, mengatakan pihaknya bersama Dinas BMCKTR telah menyusun studi kelayakan (feasibility study/FS) untuk penutupan TPA regional sekaligus pembangunan TPST.

“Kita bersama BMCKTR sudah membuat FS kelayakan untuk penutupan TPA regional dan sekaligus pembangunan TPST. Termasuk Detail Engineering Design (DED)-nya sudah disiapkan dan akan kita ajukan,” ujar Tasliatul, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Anggaran Terbatas, Operasional TPA Regional Solok Terancam Berhenti Akhir Maret 2026

Ia menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, terdapat peluang pembangunan dua TPST regional di Sumbar.

Lokasi yang direncanakan yakni kawasan Kota Bukittinggi–Kabupaten Agam, serta Kabupaten Padang Pariaman–Kota Pariaman–Kota Padang.

“Ini sifatnya regional. Peluangnya ada, tapi kendalanya di tanah dan lahan. Kita kesulitan dalam pengadaan dan ganti rugi lahan,” katanya.

Selain persoalan lahan, keterbatasan anggaran juga menjadi hambatan. Tasliatul mengakui, pengelolaan TPA atau TPST dengan skema regional menjadi beban berat bagi keuangan provinsi.

Baca juga: Truk Sampah Bukittinggi Tertahan, Pemprov Sumbar Minta Wali Kota Surati Menteri Soal TPA Payakumbuh

“Kalau masih bersifat regional, itu menjadi tanggung jawab provinsi. Dari sisi anggaran, kita sangat kesulitan. Makanya tanggung jawab itu kita bagi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kabupaten dan kota harus siap mengelola sampah secara mandiri,” tegasnya.

Terkait wacana penyerahan TPA yang selama ini menjadi kewenangan provinsi kepada kabupaten/kota, Tasliatul menegaskan bahwa aset TPA tidak bisa dialihkan.

“Kita sudah rapat dengan Inspektorat dan Biro Hukum. TPA Regional tidak bisa dialihkan ke kabupaten/kota, tetapi statusnya sebagai TPA regional bisa dicabut,” jelasnya.

Sebagai contoh, untuk wilayah Solok, Pemprov awalnya memberikan waktu maksimal dua tahun untuk transisi. Namun karena keterbatasan kesiapan daerah, Pemerintah Kabupaten Solok meminta perpanjangan waktu hingga 31 Maret 2027 guna mempersiapkan pembangunan TPST.

Baca juga: Hidup Berkelana: Murni Menghalau Bayang Banjir Menjelang Bulan Suci di Huntara Padang

Kabupaten Solok telah mengusulkan pembangunan dua hingga tiga TPST di kawasan Sungai Nanam, Alahan Panjang.

Mengingat kondisi TPA yang hampir overload dan diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar dua tahun, Pemprov memberi ruang hingga 31 Desember 2027 untuk proses transisi tersebut.

“Secara teknis, kondisinya hampir penuh. Tapi untuk melanjutkan kerja sama ini tetap membutuhkan dukungan DPRD Provinsi,” katanya.

Tasliatul menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, setiap kerja sama yang membebani keuangan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Baca juga: Progres Pembangunan Huntap Kapalo Koto Padang: Tujuh Pondasi Selesai, Tiga Unit Masih Dikebut

Karena itu, Pemprov Sumbar telah menyampaikan surat untuk meminta persetujuan terkait kelanjutan dan perbaikan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah.

Ia menegaskan, ke depan pengelolaan sampah harus lebih menitikberatkan pada pengolahan di sumber dan pembangunan TPST, sehingga ketergantungan terhadap TPA regional dapat dikurangi secara bertahap. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.