Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia memberikan apresiasi kepada mahasiswi dan masyarakat yang berani menangkap penjambret.
Mahasiswi berinisial EV (21) tersebut dijambret pada Senin (9/2/2026) kemarin. Setelah dijambret, korban kemudian mengejar pelaku dan menabrak motor penjambret hingga terjatuh, kemudian dibantu oleh warga sekitar.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, pemberian penghargaan dalam hukum pidana diberikan kepada orang-orang dengan keberaniannya melakukan penyelamatan.
Baca juga: Kapolresta Yogyakarta Beri Penghargaan ke Mahasiswi yang Berani Melawan Pelaku Jambret
Penyelamatan biasanya dilakukan terhadap orang yang terkena masalah.
"Nah selama dia melakukan upaya-upaya mempertahankan harta miliknya, secara prinsip sesuai dengan standar yang ada, menurut saya ketika mendapatkan penghargaan, itu bisa diberikan apresiasi kepada pihak kepolisian," katanya, Rabu (11/2/2026).
"Meskipun seolah-olah ini menjadi salah satu cara polisi untuk memperbaiki citranya," sambungnya.
Ia pun mendorong pihak kepolisian untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pembelaan diri.
Kasus Hogiminaya di Sleman beberapa waktu membuat masyarakat tidak berani membela diri karena justru menjadi tersangka.
Sementara kasus di Polresta Yogyakarta yang mendapat apresiasi mendorong keberanian masyarakat untuk membela diri.
Namun, dalam pembelaan diri juga ada batasan hukum, sehingga pembelaan harus dilakukan secara terukur.
"Nah yang seperti ini harus dijelaskan. Kalau tidak dijelaskan, nanti masyarakat itu salah dalam memahami pembelaan yang bisa dan diizinkan oleh hukum. Saya kira polisi perlu memberikan pandangan-pandangan, sosialisasi, apa yang menjadi batas (dalam membela diri)," terangnya.
Di sisi lain, kepolisian harus memiliki ketetapan aturan atau pedoman yang jelas dalam menghadapi kasus pembelaan diri. Pedoman itu pun harus seragam di seluruh Indonesia. Sehingga penanganan kasus di satu daerah dan daerah lainnya tidak berbeda-beda.
Baca juga: Apresiasi Keberanian Warga Ringkus Jambret di Umbulharjo, Hasto Wardoyo: Jangan Coba-coba di Jogja!
Ia sepakat atas kebijakan Polresta Yogyakarta yang akan menolak laporan dari pihak penjambret.
"Polisi akan menolak laporan itu kewenangan pihak kepolisian. Kalau yang melakukan upaya menjaga hartanya mendapatkan penghargaan, tentu polisi sudah punya pertimbangan, maka memang nggak boleh dia (polisi) menerima laporan dari pelakunya," ujarnya.
"Nah sebenarnya polisi harus sudah punya pegangan, pedoman, sehingga nggak semua laporan balik itu dilakukan. Sering terjadi seperti itu, laporan dilawan dengan laporan. Nah itu nggak boleh, meskipun mungkin di dalamnya betul ada hal yang bisa dilaporkan. Tetapi peristiwa yang ada harus dilihat sebagai satu kesatuan," imbuhnya. (maw)