TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia memberikan penghargaan kepada Eviana (21) korban jambret yang berhasil melumpuhkan pelaku penjambretan berinisial W alias Koko (38).
Penghargaan itu diberikan langsung oleh Kapolresta kepada Eviana serta para saksi yang ikut membantu membekuk pelaku penjambretan.
Eva Pandia menyampaikan upaya pembelaan yang dilakukan Eviana bersama warga sekitar untuk meringkus pelaku jambret merupakan tindakan yang luar biasa.
“Luar biasa karena sudah membantu antisipasi pelaku kriminal kepolisian. Ini merupakan suatu kebanggaan kita luar biasa khususnya kepada masyarakat Yogyakarta ataupun masyarakat yang berkuliah di Yogyakarta bahwa sosialisasi yang selama ini kita laksanakan berhasil yaitu yang pertama masyarakat harus bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri,” katanya, kepada awak media.
Hal kedua, Pandia menjelaskan tindakan Eviana dan warga sekitar membantu menjaga situasi Kamtibmas Yogyakarta untuk selalu aman, damai, dan kondusif.
“Bentuk apresiasinya apa ini? Kita memberikan piagam dan taliasih,” terang Kapolresta.
Dia menjelaskan alasan pemberian penghargaan itu dikarenakan adanya inisiatif masyarakat untuk melawan tindak kejahatan.
Apalagi menurut Pandia, Eviana bersama temannya merupakan sosok perempuan yang berani melawan terduga pelaku jambret.
Aksi penjambretan kala itu terjadi di Jalan Menteri Supeno, tepatnya di depan sebuah hotel di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial W alias Koko alias Siheng diamankan warga setelah korban nekat menabrak pelaku hingga terjatuh dari motornya saat dikejar korban dan warga.
Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor berboncengan dan hendak menuju toko modern di Jalan Menteri Supeno.
“Sesampainya di depan Hotel, korban dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu tanpa pelat nomor. Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dashboard sebelah kiri,” jelas Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi.
Setelah berhasil merampas ponsel, pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Pakel Baru Selatan. Korban yang tidak terima barang berharganya dicuri lantas berusaha mengejar sambil berteriak meminta pertolongan.
Aksi kejar-kejaran berakhir di sekitar SD Muhammadiyah Pakel. Korban kemudian menabrakkan sepeda motornya ke motor pelaku hingga pelaku terjatuh.
Warga yang melihat kejadian tersebut, termasuk dua saksi Yunda (22) asal Cilacap dan Handoko (43) warga Umbulharjo, langsung membantu mengamankan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Tecno warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi AB 49** CB yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Yogyakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan saat berkendara.