Kejati Riau Kumpulkan Kades di Siak, Bekali Pemahaman Penanganan Sengketa Tanah
Muhammad Ridho February 11, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengumpulkan para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, untuk diberikan sosialisasi dan pemahaman terkait penanganan serta pencegahan sengketa tanah, Rabu (11/2/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi konflik pertanahan yang kerap bermula dari persoalan administrasi di tingkat desa.

Kegiatan yang digelar di Kantor Camat Siak tersebut menghadirkan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Riau, Sukatmini, sebagai pemateri. 

Ia membawakan materi tentang tanggung jawab kepala desa dan lurah dalam pemetaan tanah serta penyelesaian sengketa di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam paparannya, Sukatmini menegaskan bahwa sengketa tanah umumnya berawal dari persoalan administratif, ketidakjelasan batas lahan, hingga lemahnya pengelolaan data pertanahan. 

Meski awalnya bersifat perdata dan tidak berdampak luas, sengketa semacam ini berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara cepat dan tepat.

“Kepala desa memiliki peran penting dalam menjaga validitas data pertanahan. Data yang sudah diregistrasi harus dipelihara dan diperbarui secara berkelanjutan agar dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.

Baca juga: DPRD Riau Minta Segera Ditetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Untuk Upaya Pencegahan

Baca juga: BPBD Siak Siapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Puncak Kemarau Diprediksi Mulai Februari

Ia juga menjelaskan, apabila terjadi perselisihan, para pihak dapat menyampaikan laporan secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk difasilitasi melalui mediasi.

Peran aktif aparatur desa dinilai krusial untuk mencegah persoalan berkembang hingga ke ranah hukum yang lebih luas.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pembekalan ini merupakan bagian dari program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum) yang menyasar aparatur pemerintahan di tingkat bawah.

Menurutnya, pencegahan sengketa tanah tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparat desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

“Dengan pemahaman yang baik, potensi sengketa bisa dideteksi dan diminimalisasi sejak awal,” tuturnya.

Para kepala desa dan perangkat desa yang hadir memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi mengenai persoalan pertanahan yang kerap muncul di wilayah masing-masing, mulai dari tumpang tindih surat hingga batas lahan yang tidak jelas.


Melalui sosialisasi ini, Kejati Riau berharap pemerintah desa lebih sigap dalam mengelola administrasi pertanahan, sekaligus mampu menjadi mediator awal ketika muncul sengketa di tengah masyarakat.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.