Tiga Kali Imbauan, Lapak Kambing Jalan Sultan Alauddin Ditertibkan
Saldy Irawan February 11, 2026 08:04 PM

‎TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Mannuruki bersama BK Satpol PP Kecamatan Tamalate menertibkan lapak penjual kambing di Jalan AP Pettarani, Makassar. 

‎Penertiban dilakukan pada Senin (8/2/2026) pagi setelah pihak kelurahan menyampaikan imbauan secara bertahap kepada para pedagang.

‎Lurah Mannuruki, Edwin Pahreza, mengatakan penertiban merupakan langkah terakhir setelah upaya dialog dan sosialisasi dilakukan sebanyak tiga kali.

‎“Kami mengedepankan komunikasi dan pendekatan kekeluargaan. Tujuannya bukan menutup usaha warga, tetapi menata lingkungan agar lebih tertib,” ujar Edwin, Selasa (10/2/2026).

‎Di lokasi tersebut terdapat tiga pedagang kambing dengan total enam kandang yang berdiri di atas drainase.

‎Sebagai bentuk kerja sama, empat kandang telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum penertiban berlangsung.

‎“Sisa dua kandang dibongkar saat penertiban, tetap dengan pendekatan persuasif,” jelasnya.

‎Dalam penertiban ini, Kelurahan Mannuruki melibatkan BK Satpol PP Kecamatan Tamalate serta Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.

‎Dinas PU turut membersihkan drainase yang sebelumnya tertutup lapak agar fungsi saluran air kembali normal.

‎Edwin menambahkan, Pemkot Makassar telah merekomendasikan para pedagang untuk berjualan di lokasi yang lebih layak, yakni Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Tamangapa, Kecamatan Manggala.

‎Ia menjelaskan, imbauan telah disampaikan sejak November dan Desember 2025, lalu diperkuat kembali pada Januari 2026.

‎Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 25 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

‎“Bangunan yang berdiri di atas drainase harus ditertibkan karena mengganggu fungsi saluran air dan keindahan kota,” tegas Edwin.

‎Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban dan lingkungan kota.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.