TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Mannuruki bersama BK Satpol PP Kecamatan Tamalate menertibkan lapak penjual kambing di Jalan AP Pettarani, Makassar.
Penertiban dilakukan pada Senin (8/2/2026) pagi setelah pihak kelurahan menyampaikan imbauan secara bertahap kepada para pedagang.
Lurah Mannuruki, Edwin Pahreza, mengatakan penertiban merupakan langkah terakhir setelah upaya dialog dan sosialisasi dilakukan sebanyak tiga kali.
“Kami mengedepankan komunikasi dan pendekatan kekeluargaan. Tujuannya bukan menutup usaha warga, tetapi menata lingkungan agar lebih tertib,” ujar Edwin, Selasa (10/2/2026).
Di lokasi tersebut terdapat tiga pedagang kambing dengan total enam kandang yang berdiri di atas drainase.
Sebagai bentuk kerja sama, empat kandang telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum penertiban berlangsung.
“Sisa dua kandang dibongkar saat penertiban, tetap dengan pendekatan persuasif,” jelasnya.
Dalam penertiban ini, Kelurahan Mannuruki melibatkan BK Satpol PP Kecamatan Tamalate serta Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
Dinas PU turut membersihkan drainase yang sebelumnya tertutup lapak agar fungsi saluran air kembali normal.
Edwin menambahkan, Pemkot Makassar telah merekomendasikan para pedagang untuk berjualan di lokasi yang lebih layak, yakni Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Ia menjelaskan, imbauan telah disampaikan sejak November dan Desember 2025, lalu diperkuat kembali pada Januari 2026.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 25 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Bangunan yang berdiri di atas drainase harus ditertibkan karena mengganggu fungsi saluran air dan keindahan kota,” tegas Edwin.
Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban dan lingkungan kota.