Tim Teknis Proyek IsDB di Unsrat Manado Ngaku Tak Tahu Ada Perbedaan Volume
Isvara Savitri February 11, 2026 09:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Pengadilan Negeri Manado mengadakan sidang pemeriksaan saksi dan bukti kasus korupsi dana Islamic Development Bank (ISDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di Ruang Sidang Hatta Ali, Rabu (11/2/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Massang.

Saksi yang dihadirkan adalah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu: 

1. Dosen Fakultas Teknik Unsrat sekaligus mantan Direktur Eksekutif Proyek IsDB, Prof Dr Ir M Dody Sumajow

2. Dosen FT Unsrat sekaligus Ketua Tim Teknis Proyek IsDB 2018, Ronny Estefanus Pandaleke

3. Dosen FT Unsrat sekaligus anggota Tim Teknis Proyek IsDB 2019, Arthur Harris Thambas

4. Pensiunan Dosen FT Unsrat sekaligus Asisten Direktur Keuangan Proyek IsDB, Alex Binilang

5. Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Unsrat sekaligus Asisten Direktur Keuangan Proyek IsDB dan RMP, Agus Soegoto

Ronny Pandaleke yang menjabat sebagai Ketua Tim Teknis Proyek ISDB pada tahun 2018 memberikan keterangan terkait mekanisme pengawasan teknis dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan IsDB dan RMP di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) digelar, Jumat (6/2/2026). Sidang yang beragenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini berlangsung di Ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan IsDB dan RMP di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) digelar, Jumat (6/2/2026). Sidang yang beragenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini berlangsung di Ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Meski berperan sebagai tim teknis, Ronny menyebut sumber utama informasi terkait progres proyek berasal dari laporan kontraktor dan konsultan pengawas dalam hal ini Project Management Supervision Consultant (PMSC).

Meski demikian, Ronny mengaku tetap memantau secara umum dengan mengunjungi lokasi proyek setiap minggu.

“Setiap minggu saya datang ke fakultas. Saya lihat secara keseluruhan pengerjaannya,” ungkapnya.

Namun, pemeriksaan secara detail terhadap setiap item pekerjaan merupakan tanggung jawab pihak PMSC.

Ronny juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi teknis langsung di lokasi proyek.

“Sebenarnya saya tidak punya kewenangan untuk mengevaluasi site. Saya hanya berdasarkan data dari kontraktor dan PMSC, tapi juga saya tanyakan ke mereka,” tambahnya.

Daftar Nama Terdakwa

1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran

2. Hadi Prayitno selaku Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC)

Baca juga: Belajar Pengelolaan Lingkungan, Pemkab Pohuwato Gorontalo Kunjungi Command Center Pemkot Tomohon

3. Jhony Revly Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya

Pasal yang Didakwakan

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP

Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP

Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.