Jokowi Diperiksa di Solo: Jawab 10 Pertanyaan Terkait Perkuliahan di UGM
Erik S February 11, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dimintai keterangan tambahan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik mengenai tuduhan ijazah palsu.

Laporan yang dilayangkan Jokowi tersebut berstatus P19 atau berkas dikembalikan karena belum lengkap.

Penyidik Polda Metro Jaya memintai keterangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sekitar 2,5 jam di Polresta Solo, Rabu (11/2026).

Jokowi tiba sekitar pukul 15.55 WIB bersama kuasa hukumnya Yakup Hasibuan. Dia keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.48 WIB.

Ditemui awak media usai pemeriksaan, Jokowi mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini berkaitan dengan tambahan keterangan yang diminta oleh penyidik seputar masa perkuliahannya.

“Ya ada pemeriksaan tambahan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menerangkan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya tak lain karena petugas kebetulan tengah mendalami perkara tersebut di Solo dan Yogyakarta.

“Sore ini Pak Jokowi sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dari para penyidik sehubungan dengan laporan polisi yang kita ajukan pada Polda Metro Jaya. Kami memenuhi panggilan juga karena ternyata penyidik sedang berada di Surakarta dan infonya minggu ini ke Jogja juga untuk memenuhi keterangan yang diperlukan,” lanjutnya.

Setidaknya ada 10 pertanyaan dengan segala turunannya yang diajukan oleh penyidik. Setidaknya 2,5 jam penyidik menanyai Jokowi mengenai perkuliahan di UGM.

“Mungkin totalnya ada sekitar 10 pertanyaan. Tentunya pengembangannya juga cukup lumayan. 2,5 jam kalau tidak salah. Dari 10 pertanyaan tersebut banyak sub pertanyaan juga. Kebanyakan mengenai proses perkuliahan Pak Jokowi di UGM dulu,” pungkasnya.

Gali Keterangan Saksi

Setelah memeriksa Jokowi, penyidik akan meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu.

Yakup Hasibuan, mengatakan terdapat beberapa saksi yang akan dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik. 

Ia juga memastikan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, akan turut dimintai pemeriksaan tambahan apabila ada panggilan resmi dari penyidik. 

"Tadi hanya Pak Jokowi saja. Kalau ada panggilan untuk Pak Syarif, tentu langsung ditujukan kepada beliau," jelasnya. 

Terkait tahapan hukum selanjutnya, Yakup menyebut penyidik akan melengkapi seluruh keterangan dan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Setelah itu baru akan disidangkan," ujarnya.

penyidik Polda Metro periksa Jokowi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Rabu (11/2026).

"Dari kami tidak ada, tetapi penyidik memiliki wewenang penuh untuk mengumpulkan alat bukti yang dirasa perlu. Karena minggu ini mereka masih berada di Surakarta dan Yogyakarta, masih dimungkinkan adanya barang bukti tambahan," tutupnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan instruksi jaksa untuk melengkapi berkas perkara. 

“Betul. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti,” kata Budi kepada wartawan, Rabu. 

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang. 

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Baca juga: Bonatua Silalahi: Roy Suryo Cs Meneliti Informasi Ijazah Jokowi, Bukan Dokumen Aslinya

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik. 

Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.