Bahlil Ungkap Arahan Prabowo Soal Tambang Emas Martabe: Salah Disanksi, Tak Bersalah Hak Dipulihkan
Adi Suhendi February 11, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta agar masalah tambang emas Martabe di Sumatera Utara diberikan sanksi yang proporsional apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Sebaliknya, apabila tidak terbukti bersalah Presiden meminta hak-hak investor dikembalikan.

Hal itu disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/2/2026).

"Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional," kata Bahlil.

Bahlil mengatakan arahan Presiden tersebut untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi.

Baca juga: Bahlil Akui Dosa Masa Lalu Imbas Bisnis Tambang, Ini Perusahaan Tambang yang Sempat Dimilikinya

Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi yang ada di Sumatera Utara tetap terjaga.

"Semua ini sekali lagi kita lakukan dalam rangka untuk memastikan terhadap investasi dan kepastian hukum juga bisa terjadi, dan sekaligus untuk menjaga perkembangan, pertumbuhan ekonomi yang ada di wilayah Sumatera," katanya.

Bahlil menjelaskan pihaknya saat ini sedang melakukan penilaian atau penataan terhadap tambang emas Martabe.

Baca juga: Harita Nickel Raih Apresiasi sebagai Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol juga kata Bahlil, saat ini sedang melakukan kajian.

"InsyaAllah dalam waktu dekat sudah selesai. Dan feeling saya sih insyaAllah semuanya akan baik-baik saja," katanya.

Menurut Bahlil pemerintah akan berlaku adil.

Artinya apabila tidak ditemukan kesalahan di tambang emas Martabe, maka haknya akan dipulihkan.

"Ya kita, kita harus fair dong, kita harus fair. Kita harus bisa memberikan sebuah kepastian. Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita mencari-cari. Artinya kalau dia tidak salah, ya bisa kita pulihkan semuanya apa yang menjadi hak-haknya," katanya.

Untuk diketahui tambang emas Martabe di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara belum dicabut meski perusahaan tambang di lokasi itu menjadi satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena terkait dengan bencana Sumatera pada akhir November 2025.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.