Oknum Anggota Polresta Tangerang Diduga Terlibat Kasus Penipuan dengan Modus Gadai Rental Mobil
Irwan Wahyu Kintoko February 11, 2026 09:30 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Anggota Polresta Tangerang, Bripka Ade Irfan, diduga terlibat kasus penipuan dengan modus gadai rental mobil.

Perkara ini dilaporkan korban ke Paminal Polda Banten dan Polresta Tangerang. 

Diketahui, ada tiga korban dalam kasus ini, yakni Komariah, Eman dan Tati. 

Baca juga: Sebut Hanya Jadi Penghubung, Adly Fairuz Klaim Tidak Terlibat Dugaan Penipuan Pengurusan Masuk Akpol

Komariah, warga Desa Pamarayan, Serang, Banten, mengatakan, kasus dugaan penipuan ini bermula saat Bripka Ade Irfan menggadaikan satu mobil Toyota Calya nomor polisi B 2479 JUL senilai Rp 25 juta kepadanya. 

Baru dua minggu kendaraan tersebut berada di tangan korban, pemilik asli dari jasa rental mobil datang menjemput kendaraan itu. 

"Kami kecewa, kami tidak menahan mobil itu karena pemilik aslinya datang dengan surat lengkap," kata Komariah, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Penipuan Modus Tilang dan Undangan Nikah Marak, Ini Tips untuk Jaga Keamanan Akun  Keuangan 

"Kami langsung membawa pemilik rental ke Polsek Tigaraksa untuk menyerahkan mobil itu dihadapan anggota yang sedang piket," lanjutnya.

Setelah mobil gadaian itu diserahkan kembali ke pemilik asli, Komariah meminta Bripka Ade Irfan agar mengembalikan uangnya. 

Namun hingga saat ini baru Rp 17 juta yang dikembalikan, sementara sisanya, Rp 8 juta, belum dibayarkan sejak 2024.

Baca juga: Pelapor Bantah Penjelasan Rully Anggi Akbar Suami Boiyen terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kepala Seksi Paminal Polresta Tangerang AKP Imam Ruspandi menjelaskan, dua korban lainnya bernama Eman, warga Rangkas Bitung, Lebak, dan Tati, warga Panongan, Kabupaten Tangerang.

Imam menjelaskan, ketiga korban merasa ditipu Ade Irfan dengan modus serupa. 

"Komariah dan Eman diduga tertipu dengan kasus yang sama, yaitu mobil rental yang digadai ke mereka, sementara Ibu Teti uangnya dipinjam kurang lebih Rp 50 juta tetapi belum dikembalikan," ucap Imam.

Baca juga: Polda Metro Dalami Dugaan Penipuan Modus Jual-beli Rumah, Sertifikat Jadi Agunan Kredit Tanpa Izin

Kepala Unit Paminal Polresta Tangerang, Ipda Irfan, mengatakan, pihaknya menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan Bripka Ade Irfan. 

"Sudah kami tangani kasusnya," ucap Irfan. (m41) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.