SURYA.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan praktik berbahaya dalam peredaran obat bahan alam (OBA) di Indonesia.
Sebanyak 41 produk herbal teridentifikasi mengandung bahan kimia obat (BKO) ilegal yang berpotensi menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan jantung, hingga ancaman kematian.
Temuan ini merupakan hasil penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan distribusi yang dilakukan BPOM pada November–Desember 2025.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak hanya berbahaya, tetapi juga tidak memiliki legalitas resmi.
BPOM menegaskan, berdasarkan penelusuran data registrasi, seluruh produk herbal yang terindikasi mengandung BKO tersebut berstatus ilegal dan beredar tanpa pengawasan otoritas kesehatan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan bahwa penggunaan BKO dalam obat herbal merupakan pelanggaran serius karena dapat memicu risiko kesehatan berat, mulai dari gangguan organ hingga kematian.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” kata Kepala BPOM di Jakarta pada Selasa (10/2), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
BPOM mencatat, konsumsi produk semacam ini tanpa pengawasan tenaga medis dapat menyebabkan gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan daya tahan tubuh, kerusakan hati dan ginjal, hingga kerusakan organ jangka panjang.
Sepanjang 2025, pola penambahan BKO pada produk OBA menunjukkan kecenderungan tertentu.
Klaim penambah stamina pria menjadi kategori paling dominan, dengan temuan kandungan sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, hingga kofein.
Selain itu, BPOM juga menemukan:
Praktik ini dilakukan untuk memberikan efek instan, meski risikonya sangat besar bagi konsumen.
Berikut daftar lengkap 41 obat herbal yang mengandung bahan kimia ilegal:
1. AMK Madu Tonik Cap Kuda
2. Jamu Suami
3. Daun Muda
4. Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama
5. Jakarta Bandung Plus
6. Kopi Ginseng Siberia New
7. Premium Kapsul Herbal
8. Daya Ramuan Kalimantan Kuno
9. Akiyo Candy
10. Raja Ranjang Ganas
11. Jaran Segoro
12. Mallboro Black
13. Black Honey
14. Raja Ranjang Ganas Serbuk
15. Gatot Koco
16. Raja Ranjang Ganas Kapsul
17. Soloco
18. Misteri Energetic Candy
19. Daun Mujarab
20. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon
21. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah)
22. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning)
23. Naga Mas
24. Tawon Sakti Kapsul
25. Buah Merah Mahkota Dewa Plus
26. Obat Gemuk
27. Vitagem
28. Vitamin Gemuk
29. Vitamin Puyer Suplemen Sehat
30. Super Gemoy
31. Cathrine Slim
32. Mamychin Slimming Capsul
33. Fix Slim Super Booster
34. Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500 mg
35. Faslim
36. Extra Slimming
37. Slimmy Pink
38. Kapsul Butea-S
39. Kopi Mandalika
40. Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami
41. Jiang Tang Wan
BPOM menjelaskan bahwa setiap jenis BKO memiliki risiko kesehatan yang berbeda.
Sildenafil, misalnya, dapat menyebabkan gangguan penglihatan, sakit kepala, gangguan pencernaan, hidung tersumbat, serangan jantung, bahkan kematian.
Sementara itu, deksametason dan parasetamol berisiko memicu osteoporosis, gangguan mental, hambatan pertumbuhan, kelainan darah, serta kerusakan hati bila digunakan tanpa kontrol.
Adapun sibutramin, yang kerap disalahgunakan dalam produk pelangsing, dapat meningkatkan tekanan darah, mempercepat denyut jantung, dan menyebabkan gangguan tidur.
BPOM menegaskan, seluruh zat tersebut tidak boleh digunakan dalam produk herbal.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim instan, terutama produk herbal yang dipasarkan secara agresif di platform online dan media sosial.
Masyarakat diminta menerapkan Cek KLIK:
Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
BPOM juga mengingatkan masyarakat tidak mengonsumsi produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers maupun public warning yang telah dirilis sebelumnya.
Jika menemukan dugaan pelanggaran produksi, distribusi, promosi, atau iklan OBA, masyarakat dapat melapor melalui HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau Balai POM terdekat di seluruh Indonesia.