Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi Maluku melalui tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi limpahan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019 ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu (11/2/2026).
Pelimpahan ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tersangka sore tadi didampingi langsung Penasehat Hukumnya.
Dua tersangka yang dilimpahkan ialah FR selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 2019 dan Penyedia atau Distributor berinisial RT.
Kasus ini nilai anggarannya sebesar Rp. 2.671.820.000,-.
Anggaran sebesar itu dikelola oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) atau pemerintah pusat.
Baca juga: Kasus Dugaan Calo CPNS di Maluku, Kejati Rekomendasikan PTDH Fredrika Schipper ke Kejagung
Baca juga: 2 Legislator Penuhi Panggilan Jaksa, Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Korupsi Bansos
Baca juga: Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Rp. 36,7 M di Aru, Kejati: Proses Masih Jalan
Jumlah Rp. 2,6 miliar itu, hasil kerugian negara mencapai Rp. 1.429.432.397,00 berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Hari ini kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah melakukan proses tahap dua yang mana proses penahanan telah kami lakukan dari Tual. Setelah diterbangkan Hari ini, langsung dilakukan proses tahap II. Tadi proses tahap II dengan baik,” ungkap Johanes Riky Felubun, Kasi Pidsus Kejari Tual.
Setelah pelimpahan, Dua tersangka ini dengan tangan terborgol, langsung digiring ke rumah tahanan.
“Tangan sakit. Diborgol dari Tual,” tutur salah satu Tersangka.
Kasus ini, ada empat orang tersangka. Dua lainnya ialah Penyedia atau Direktris CV. RAHMAT BAROKAH JAYA, "FF" selaku Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, dan "MS" selaku Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan.
Ia melanjutkan bahwa pada Kamis (12/2/2026), dua tersangka lainnya itu akan dikirimkan dari Tual menuju Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum
“Besok hari Kamis kami akan melakukan tahap dua juga untuk dua orang tersangka dengan kapasitas mereka sebagai tenaga fasilitator lapangan dengan inisial FC dan MS. Besok mereka akan diterbangkan dari Tual dengangan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Tual menuju ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan tahap II,” sambung Kasi Pidsus Kejari Tual.
Diketahui kasus ini pada pokoknya Tersangka "FR" menentukan penyedia dalam hal ini CV. RAHMAT BAROKAH JAYA dengan Direktris Tersangka "RT" yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.
Selain itu, CV. RAHMAT BAROKAH JAYA sebagaimana ketentuan yang berlaku tidaklah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyedia, selanjutnya Tersangka RT menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yang mengakibatkan kekurangan bahan material yang diterima oleh para penerima bantuan.
Sementara itu, Tersangka "FF" dan Tersangka "MS" dalam pelaksanaan kegiatan membuat beberapa dokumen yang seolah-olah penentuan CV. RAHMAT BAROKAH JAYA itu telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Tersangka "FF" dan Tersangka "MS" dalam menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tidak melibatkan para penerima bantuan dengan menyusun harga bahan material menggunakan analisa sendiri tanpa dilakukan survey terlebih dahulu sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.
Sebelumnya keempat tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual sebelum digiring ke Kota Ambon. (*)