Laporan Wartawan Tribun Gayo Rasidan |Aceh Tenggara
Tribungayo.com, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara (Agara) diminta untuk segera menuntaskan kasus laporan pencemaran nama baik dan ujar kebencian di media sosial (medsos) yang diduga dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MS.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini telah dilaporkan ke Polres Agara pada tanggal 6 Oktober 2025.
Namun hingga kini kasus tersebut belum tuntas ditangani di Polres Aceh Tenggara.
"Laporan saya sudah memasuki 5 bulan, sesuai laporan STLP nomor Reg/310/X/2025 Reskrim tanggal 6 Oktober 2025 ini langsung diteken Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan SH MH," sebut Asnawi, pelapor warga Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala -gala Kabupaten Aceh, kepada TribunGayo.com, Rabu (11/2/2026).
Namun, kata Asnawi, kasus ini belum ada kepastian hukum, apalagi penetapan tersangka.
Padahal, dalam kasus ini sudah memeriksa beberapa saksi termasuk dari korban sebagai pelapor dan terlapor seorang ASN yang masih aktif bekerja di jajaran Pemkab Agara.
"Kasus itu harus secepatnya dituntaskan penyidik Polres Agara bersama Tim Siber Polda Aceh dan meminta kepada anggota Komisi 3 DPR RI Nasir Djamil dan Nazaruddin alias Dekgam agar membackup kasus pencemaran nama baik sampai tuntas agar memiliki kepastian hukum. Apalagi kasus ini sudah lama ditangani di Polres Agara," ungkap Asnawi.
Asnawi mengaku, dalam kasus pencemaran nama baik tersebut, ia sudah dua kali menerima SP2HP dari penyidik Polres Aceh Tenggara.
Namun, dalam SP2HP itu belum ada tersangka atau pelaku pencemaran nama baik dan ujar kebencian SARA.
Bahkan proses penanganan kasus pencemaran nama itu kini pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan verifikasi awal.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.
Bahkan kepolisian menganalisis bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan apakah ada unsur pencemaran nama baik.
"Kini bukti-bukti yang dibutuhkan dalam kasus pencemaran nama baik di medsos telah diberikan kepada penyidik, seperti screenshot atau rekaman konten tanggal dan waktu konten tersebut diposting. URL atau link konten dan identitas pelaku sudah diketahui termasuk dan nomor kontak.
Bukti lain seperti saksi mata atau rekaman audio/video," sebutnya.
Menurut Asnawi, kasus dan laporan tersebut menyangkut pencemaran nama baik melalui medsos.
"Kita inginkan pelaku kasus ini dijerat dengan UUITE," ungkapnya.
Dikatakan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, RAS dan Antargolongan) dapat diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam UU ITE, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal 28 ayat (2) UU ITE: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Saya meminta kasus pencemaran nama baik itu tuntas sampai kemeja hijau. Saya juga telah berkoordinasi dengan YARA Aceh dan YARA Gayo Lues untuk meminta pendampingan,"sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan mengatakan, kasus pencemaran nama baik rencananya hari ini akan dikirimkan SP2HP kepada pelapor atau korban pencemaran nama baik tersebut.(*)
Baca juga: Polres Aceh Tenggara Periksa Lima Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda Yusrizal