Pria di Jagakarsa Jaksel Bangun Home Industry Ganja di Rumah 4 Lantai, Bibit Beli dari Dark Web
Febri Prasetyo February 12, 2026 01:38 AM

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik home industry atau industri rumahan narkotika jenis ganja di sebuah perumahan elite di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pelaku yang berinisial AW menyulap rumah empat lantainya menjadi perkebunan ganja semihidroponik yang canggih.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi narkotika di lingkungan tersebut.

"Tim mengamankan dua orang, laki-laki berinisial AW dan seorang perempuan yang merupakan istrinya. Tersangka AW mengakui memproduksi sendiri ganja tersebut mulai dari pembibitan hingga siap panen," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi dibuat terperangah dengan sistem produksi yang dibuat oleh AW. Tersangka memanfaatkan lantai 4 rumahnya sebagai area perkebunan.

Di sana, ditemukan alat-alat modern seperti grow tent (tenda tanam) besar dan kecil, lampu UV, pengukur pH air, hingga sistem sirkulasi udara menggunakan blower dan kipas angin.

"Tersangka melakukan pembibitan, penyemaian, hingga pemisahan tunas dengan sistem semi-hidroponik. Aktivitas ini sudah dilakukan sejak Januari 2023," kata Prasetyo.

AW mengaku bisa memanen ganjanya setiap tiga bulan sekali dengan hasil mencapai 1 hingga 1,5 kilogram per panen.

Hasil panen tersebut kemudian diolah menjadi berbagai bentuk. Selain ganja kering siap hisap, AW juga meracik liquid ganja untuk digunakan pada vaporizer (rokok elektrik).

"Tersangka menggunakan alat botanical extractor atau herbal infuser. Ganja digiling, dicampur alkohol, dan didiamkan selama tiga hari untuk diambil intisarinya menjadi liquid," tambah Kasat Narkoba.

Di lokasi, polisi menyita total barang bukti berupa 5.991 gram ganja padat dan 6 suntikan berisi liquid ganja seberat 40 gram.

Dalam kasus ini, istri AW juga ikut terseret hukum. Meski hasil tes menunjukkan sang istri tidak mengonsumsi ganja, tetapi ia mengetahui aktivitas ilegal suaminya di dalam rumah namun tidak melapor.

"Istrinya sebatas mengetahui, namun tidak melaporkan. Kami jerat dengan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 1 tahun," tegas Prasetyo.

Sementara itu, tersangka utama AW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 610 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lantaran barang bukti melebihi 1 kilogram dan memproduksi sendiri, AW kini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.