TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 cair?
Pertanyaan itu menjadi informasi yang paling banyak dicari menjelang bulan suci Ramadan 2026, terutama bagi jutaan pekerja swasta di Indonesia.
Lebaran Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada 20-21 Maret 2026.
Sebagai hak keagamaan yang diatur ketat oleh undang-undang, THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, melainkan instrumen penting bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan lebaran dan tradisi mudik ke kampung halaman.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI secara rutin mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada karyawan.
Pencairan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Permenaker itu disebutkan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Oleh karena itu, THR 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.
• Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri dan Pensiunan Lengkap
Artinya, pencairan THR bagi pegawai swasta harus sudah selesai paling lambat 13 Maret 2026.
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja, dengan pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah penuh.
Sementara yang masa kerjanya kurang dari setahun akan menerima secara proporsional.
a. Masa kerja ≥ 12 bulan: berhak menerima 1 bulan upah penuh.
b. Masa kerja < 12>
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!