Jalankan Praktik Home Industry Ganja di Jaksel, Kreator Konten AW Mengaku untuk Konsumsi Pribadi
Febri Prasetyo February 12, 2026 04:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AW, seorang kreator konten, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena melakukan praktik home industry atau industri rumahan narkotika jenis ganja di rumahnya di kawasan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Tim mengamankan dua orang, laki-laki berinisial AW dan seorang perempuan yang merupakan istrinya. Tersangka AW mengakui memproduksi sendiri ganja tersebut mulai dari pembibitan hingga siap panen," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu, (11/2/2026).

AW mengklaim ganja yang ditanam dan diraciknya menjadi liquid itu digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun, polisi masih mendalami pengakuan AW dan mencari bukti lain..

"Menurut pengakuan dari tersangka, (ganja) digunakan untuk konsumsi pribadi," ujar Prasetyo dikutip dari Tribun Jakarta.

"Namun demikian, masih kita dalami apakah tersangka ini menyebarluaskan ataupun memperjual belikan."

Menurut Prasetyo, AW pernah tinggal di Amerika Serikat (AS) selama empat hingga enam tahun. Di negara itu AW disebut sudah bisa mengonsumsi ganja.

"Karena sudah terbiasa di Amerika untuk mendapatkan ganja, di Indonesia tentunya susah ya, karena ganja termasuk narkotika yang dilarang oleh undang-undang maupun pemerintah," kata Prasetyo.

"Maka dari itu dia menghubungi melalui web, mencari bibit ganja tersebut. Kemudian setelah mendapatkan, gimana caranya ganja ini diproduksi sendiri."

KASUS NARKOBA - Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan praktik home industry atau industri rumahan narkotika jenis ganja di sebuah perumahan elite di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
KASUS NARKOBA - Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan praktik home industry atau industri rumahan narkotika jenis ganja di sebuah perumahan elite di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). (Tribunnews.com/HO Polres Metro Jakarta Selatan)

Bisa panen ganja tiap 3 bulan

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah AW yang memiliki empat lantai. Polisi terperangah oleh sistem produksi yang dibuat oleh AW. Tersangka memanfaatkan lantai empat rumahnya sebagai area perkebunan.

Di sana ditemukan alat-alat modern seperti grow tent (tenda tanam) besar dan kecil, lampu UV, pengukur pH air, hingga sistem sirkulasi udara menggunakan blower dan kipas angin.

Baca juga: Pria di Jagakarsa Jaksel Bangun Home Industry Ganja di Rumah 4 Lantai, Bibit Beli dari Dark Web

"Tersangka melakukan pembibitan, penyemaian, hingga pemisahan tunas dengan sistem semi-hidroponik. Aktivitas ini sudah dilakukan sejak Januari 2023," kata Prasetyo.

AW mengaku bisa memanen ganjanya setiap tiga bulan sekali dengan hasil mencapai 1 hingga 1,5 kilogram per panen.

Hasil panen tersebut kemudian diolah menjadi berbagai bentuk. Selain ganja kering siap hisap, AW juga meracik liquid ganja untuk digunakan pada vaporizer (rokok elektrik).

"Tersangka menggunakan alat botanical extractor atau herbal infuser. Ganja digiling, dicampur alkohol, dan didiamkan selama tiga hari untuk diambil intisarinya menjadi liquid," tambah Kasat Narkoba.

Di lokasi, polisi menyita total barang bukti berupa 5.991 gram ganja padat dan 6 suntikan berisi liquid ganja seberat 40 gram.

Dalam kasus ini, istri AW juga ikut terseret hukum. Meski hasil tes menunjukkan sang istri tidak mengonsumsi ganja, tetapi ia mengetahui aktivitas ilegal suaminya di dalam rumah namun tidak melapor.

"Istrinya sebatas mengetahui, namun tidak melaporkan. Kami jerat dengan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 1 tahun," tegas Prasetyo.

Sementara itu, tersangka utama AW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 610 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lantaran barang bukti melebihi 1 kilogram dan memproduksi sendiri, AW kini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews/Febri/Alfarizy/Tribun Jakarta Annas Furqon Hakim)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.