Alasan Kepolisian Lakukan Pengamanan Ketat Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith, Ditahan atau Tidak?
Reynas Abdila/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang di Mapolresta Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).
Bahar bin Smith sudah diperiksa sejak kemarin.
Pihak kepolisian melakukan pengawalan ketat dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Bahar bin Smith Diperiksa Polisi hingga Dini Hari Tadi, Penjagaan Diperketat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan pengamanan ketat untuk antisipatif terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Menurutnya proses pemeriksaan tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
"Langkah-langkah antisipasi terkait dan polisi juga tidak ingin adanya intervensi terkait tentang proses penanganan perkara yang dilakukan," ungkap Kombes Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Hanya, Bahar bin Smith yang dimintai keterangannya oleh penyidik sejak Selasa (10/2/2026).
Praktis yang bersangkutan sudah lebih dari 24 jam diperiksa.
"Hanya satu yang bersangkutan, tetapi kan yang lain kan sudah ada penetapan tiga orang tersangka sebelumnya," terang Budi.
Polisi belum memberikan penjelasan apakah Bahar bin Smith akan ditahan atau tidak.
"Kita tunggu proses ini berjalan, ini masih berjalan karena yang bersangkutan kemarin sore hadir dan dilakukan pemeriksaan kita masih menunggu waktu 1x24 jam ini apakah akan dilakukan upaya hukum lainnya ini akan kita lihat, kita hormati mereka akan melakukan gelar perkara," sambungnya.
Bahar Bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
“Kai sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menegaskan, pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Adapun dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025.
Saat itu, Bahar Bin Smith diketahui menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser datang ke lokasi acara untuk mendengarkan ceramah Bahar. Namun, ketika anggota Banser tersebut mendekat dan hendak bersalaman, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di lokasi itulah, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka dan babak belur.
Kubu Habib Bahar bin Smith menyebut korban penganiayaan bukan merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) seperti yang disebut-sebut belakangan ini.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan jika korban merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS).
Hal itu disebut Ichwan bisa dibuktikan dari handphone milik korban yang saat dicek tersapat WhatsApp Grup PWI LS.
"Kita membuka isi handphone itu ternyata dia di dalam grup PWI LS. kita punya buktinya. Jadi memang orang ini penyusup, memprovokasi, pengeroyokan. dia di korbanin," kata Ichwan saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Ia membantah soal narasi yang menyebut korban saat itu tengah ikut pengajian namun tiba-tiba dikeroyok ketika hendak mencium tangan Habib Bahar.
Adapun dugaan penganiayaan itu dipicu adanya surat penolakan pengajian Habib Bahar pada 18 September 2025 lalu sehingga jamaah marah.
"Nah pemicunya, dia itu kirim surat menolak pengajian habib tanggal 18 itu. tanggal 21 dia action, cuma di dalam pembicaraan di grup WA-nya dia, di grup PWI (PWI LS) itu ada dia," tuturnya.
"Makannya itu yang bikin jamaah marah, mukulin. itu awal pengeroyokannya itu, ceritanya. Jadi ada pemicunya, bukan orang mau salaman terus ditonjokin sama pengawal Habib Bahar, ngga ada itu cerita itu," sambungnya.