TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berhembus kencang.
Kantor Bawaslu berada di Jalan Trans Sulawesi, Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Pasalnya pada Januari 2025, Bawaslu Minsel hanya mengembalikan dana hibah ke Pemkab Minsel sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: Ada Pengadaan Buku dengan Anggaran Tak Rasional di Bawaslu Kotamobagu, Kini Diselidiki Kejari
Padahal, Pemkab Minsel memberikan dana hibah sebesar Rp 17 Miliar ke Bawaslu pada pesta politik 2024 lalu.
Anehnya, hanya sebesar Rp 5 juta yang dikembalikan oleh Bawaslu Minsel ke kas daerah.
Sumber Tribunmanado.co.id berinisial NM mengatakan penggunaan dana hibah di Bawaslu Minsel diduga ada penyelewengan.
Ia mengatakan pada tahapan Pilkada 2024, ada berbagai kegiatan Bimtek yang hanya diikuti oleh 15 orang.
"Iya ada kegiatan bimtek dan itu digelar di hotel. Tapi pesertanya hanya 15 orang," kata dia ketika ditemui Rabu 11 Februari 2026 di Amurang.
"Dugaan kami bahwa ada mark up mulai dari sewa hotel ataupun pengadaan di Bawaslu Minsel," ucapnya.
Ia pun meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Minsel melakukan pemeriksaan terkait dana hibah di Bawaslu Minsel.
"Harus periksa setiap laporan pertanggung jawaban (LPJ), karema Rp 17 milyar itu bukan angka yang kecil," tegasnya.
"Bawaslu harusnya mengembalikan lebih dari Rp 5 juta ke daerah. Jangan sampai ada potensi korupsi dalam penggunaan dana hibah tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Minsel membantah soal peserta Bimtek yang hanya belasan orang saja.
"Itu tidak benar. Selama kami gelar kegiatan pesertanya selalu banyak," ucapnya.
Namun, ia membenarkan bahwa dana hibah yang dikembalikan hanyalah Rp 5 juta saja.
"Iya, kami kembalikan hanya Rp 5 juta," ucapnya.
"Tapi kami masih menerima penambahan anggaran sebesar Rp 200 juta dari Pemkab Minsel terkait sengketa di MK," tuturnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Minsel Sonny Arvian Hadi Purnomo mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana hibah di Bawaslu Minsel.
"Selama itu bersinggungan dengan keuangan negara dan berpotensi merugikan negara, pasti akan diselidiki oleh Kejari Minsel," tegasnya. (NIE)