TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ali Syahbana Munthe (49), warga Tegal Sari III, Medan Denai, dituntut dua tahun penjara karena terbukti memperdagangkan beruang madu yang telah diawetkan. Dia dinyatakan bersalah karena memperdagangkan satwa dilindungi.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/2).
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa," kata Jaksa.
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. "Apabila masih tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 90 hari," ujarnya.
Dalam pembelaannya, Ali memohon keringanan hukuman. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan dirinya sebagai tulang punggung keluarga. Namun, jaksa tetap pada tuntutan semula.
Setelahnya, Majelis hakim diketuai Lenny Napitupulu, kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Baca juga: Perkuat Kepercaayaan Terhadap Produk Lokal, 100 Pelaku Usaha di Medan Terima Sertifikasi Halal
Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satreskrim Polrestabes Medan terkait transaksi satwa liar dilindungi. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di area parkir loket bus di Jalan Sunggal, Medan Sunggal, pada 8 Oktober 2025.
Saat diamankan, terdakwa membawa sebuah kotak besar. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan bangkai beruang madu yang telah dikeringkan dan diopset, siap untuk diperjualbelikan.
Dari pemeriksaan, Ali mengaku membeli bangkai beruang madu itu dari seseorang berinisial D seharga Rp2,5 juta. Rencananya, satwa dilindungi tersebut akan dijual kembali kepada pembeli berinisial AS di Lhokseumawe, Aceh, seharga Rp7,5 juta. Transaksi dilakukan melalui media sosial Facebook.
Tak hanya itu, terdakwa juga diketahui memperdagangkan bagian tubuh satwa lain seperti kuku beruang dan kerangka buaya melalui sejumlah komunitas media sosial yang diikutinya sejak 2022. Kini, terdakwa tinggal menunggu vonis hakim yang akan dibacakan pekan depan. (cr17/Tribun-Medan.com)