TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Heri Mustamin, menilai persoalan penghentian kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak lepas dari lemahnya sistem pendataan dan perencanaan anggaran pemerintah.
Heri menjelaskan, program BPJS Kesehatan merupakan amanah konstitusi dan bagian dari kewajiban negara untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional.
“Dalam perjalanannya, BPJS ini ada yang mandiri, ada yang ditanggung pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Persoalannya, perencanaan dan pendataannya masih amburadul karena tidak didukung basic data yang kuat,” ujar Heri.
Ia menuturkan, ketidakakuratan data menyebabkan anggaran yang telah dipagukan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Akibatnya, ketika anggaran habis di tengah tahun, masyarakat yang sebelumnya terdata sebagai penerima bantuan jaminan kesehatan tidak lagi bisa melakukan klaim pelayanan kesehatan.
“Begitu dananya habis, secara mekanisme penganggaran tidak bisa lagi digunakan. Dampaknya, masyarakat tidak bisa mengakses layanan kesehatan, padahal mereka sudah terdata sebagai penerima bantuan,” jelasnya.
Meski demikian, Heri mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang mengambil langkah cepat dengan memastikan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tetap aktif selama tiga bulan ke depan.
Baca juga: WFA Lebaran 2026, Edy Zaidar Ingatkan Layanan Publik Harus Tetap Optimal
Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara DPR RI, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan Pusat.
“Ini langkah bijak. Selama tiga bulan ini kepesertaan tidak dihentikan, sambil dilakukan evaluasi dan revisi data. Kita apresiasi kebijakan ini dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah,” katanya.
Menurut Heri, masa tiga bulan tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan pembenahan pendataan secara menyeluruh, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah, bahkan sampai ke kelurahan dan RT.
“Jangan sampai kesalahan data ini terulang lagi. Pemerintah daerah, BPS, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan harus benar-benar terkoordinasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan pendataan tidak hanya terjadi pada program BPJS, tetapi juga pada berbagai program bantuan sosial lainnya. Banyak masyarakat yang layak justru tidak menerima bantuan, sementara yang mampu malah mendapatkan bantuan.
“Inilah yang saya sebut lingkaran setan persoalan pendataan di Indonesia. Kalau datanya amburadul, perencanaannya ikut amburadul, dan pelaksanaannya hancur lebur,” ujarnya.
Heri juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan tidak bisa diprediksi secara pasti, baik dari jumlah pasien maupun jenis penyakit. Kondisi tersebut kerap membuat anggaran membengkak dan tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Orang sakit tidak bisa diprediksi. Ada yang seharusnya rawat inap tiga hari, ternyata bisa enam hari. Ini tentu berdampak pada pembiayaan,” katanya.
Ke depan, Heri berharap pemerintah benar-benar belajar dari persoalan ini dan melakukan pembenahan serius, khususnya dalam pendataan dan perencanaan anggaran kesehatan.
“Kita ini sudah hampir 80 tahun merdeka. Jangan persoalan seperti ini terus berulang, apalagi ini menyangkut hak dasar masyarakat. Hak atas kesehatan itu dijamin oleh konstitusi,” pungkasnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!