Penyidik Kejati Kalbar 3 jam Geledah Rumah di Pontianak Terkait Tipikor Tata Kelola Pertambangan
Try Juliansyah February 12, 2026 02:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat terus  melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Kelola Pertambangan di Provinsi Kalimantan Barat dengan melakukan penggeledahan di suatu rumah yang ada di kota Pontianak pada Rabu, 11 Februari 2026.

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Parit H. Husein 2 Komplek Paris Royal Residence Kecamatan Pontianak Tenggara yang mulai pukul 07.30 Wib,

Pengeledahan dalam rangka pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan Tipikor Tata Kelola Pertambangan yang merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menuturkan saat pengeledahan Tim Penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar 

" Tadi pengeledahan selesai sekitar pukul 10.30 WIB, jadi pengeledahan sekitar 3 jam, dan barang dokumen dan elektronik di bawa tim penyidik untuk dilakukan analisa dan nantinya akan dilakukan proses penyitaan. " ungkap Kasi Penkum

Ia juga menjelaskan tindakan pengeledahan tersebut merupakan langkah pro justitia yang dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum, guna memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara dugaan korupsi dimaksud, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan.

Baca juga: Cegah Radikalisme Gaya Baru, PGRI Kalbar Perkuat Wawasan Kebangsaan Guru

"kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan lanjutan, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas."tegasnya

Ia pun menuturkan adanya penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa hasil penggeledahan selanjutnya akan dianalisis dan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam proses pembuktian perkara di tahap selanjutnya.

" seperti yang ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan tipikor Tata Kelola Pertambangan ini secara profesional dan objektif, serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah." pungkasnya. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.