TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 menjadi topik terhangat jelang bulan Ramadan.
Para pekerja kini mulai bertanya-tanya kapan THR 2026 akan cair.
Berdasarkan kalender 2026, Lebaran tahun ini diperkirakan jatuh pada 20-22 Maret 2026.
Jika merujuk pada tanggal Lebaran tersebut, maka jadwal pencairan THR kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret.
THR menjadi salah satu momen yang paling dinanti karena berperan penting dalam membantu kebutuhan jelang hari raya, mulai dari mudik, belanja keluarga, hingga persiapan lainnya.
Lantas kapan pastinya pencairan THR Lebaran 2026?
Pencairan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Permenaker itu disebutkan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Oleh karena itu, batas akhir pembayaran THR untuk karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:
a. Jumat 13 Maret 2026, atau
b. Sabtu 14 Maret 2026
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.
Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.
THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan setiap tahunnya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang Lebaran.
Namun merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN dan Pensiunan cair sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.
Alhasil pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung pada 11–15 Maret 2026.
Komponen THR ASN:
-Gaji pokok
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah
Batas akhir THR swasta: 13–14 Maret 2026
Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026
Cuti bersama Lebaran: 20, 23, dan 24 Maret 2026
Hari Raya Idulfitri: 21–22 Maret 2026
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!