TRIBUNSUMSEL.COM, MATARAM - Sebelum membunuh Brigadir Esco Fasca Rely sang suami, Briptu Rizka Sintiani sempat mengancam korban.
Hal ini berkaitan dengan permintaan uang Briptu Rizka ke Brigadir Esco yang tak kunjung dipenuhi korban.
Fakta baru itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh Muthmainnah mewakili JPU di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (10/2/2026).
Briptu Rizka Sintiani, meminta uang sebesar Rp10 juta kepada suaminya.
Uang tersebut merupakan dana remunerasi (remon) atau tunjangan kinerja yang diterima anggota Polri.
Sejak pagi, Rizka telah menagih uang tersebut, namun tak kunjung diberikan oleh korban.
Ibu dua anak itu berulang kali menghubungi suaminya melalui telepon dan pesan singkat, tetapi tidak mendapatkan balasan.
Dari sinilah emosi Rizka memuncak, dia sempat meminta kepada rekan kerja Esco untuk membalas pesan dan telponnya.
Esco kemudian membalas pesan istrinya dengan mengatakan nanti akan dikirim uang tersebut.
"Sekitar pukul 17.30 Wita korban membalas pesan terdakwa, iya sekarang dikirimin, dan terdakwa membalas, kirim becatan (kirim cepetan)," kata Muthmainnah.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Istri Pindahkan Jasad Korban ke Kamar Adik
Meski sudah dijawab oleh Esco, uang tersebut tidak kunjung masuk ke rekening terdakwa. Rizka kembali mengirim pesan WhatsApp dengan nada peringatan agar tidak memancing emosinya.
Rizka juga meminta uang kepada suaminya sebesar Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian.
Terdakwa juga sempat menghubungi korban dengan mengeluarkan nada ancaman.
Sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa menuju Polsek Sekotong dan menghubungi korban namun tidak mendapatkan balasan.
Kemudian terdakwa menghubungi rekan korban dan mengatakan bahwa Esco tidak ada di kantor.
Sekira pukul 19.48 Wita, terdakwa kembali ke rumahnya dan mendapati sepeda motor yang digunakan suaminya terparkir di sana.
Kemudian juga mendapati sebagian lampu rumah sudah menyala.
"Pada saat itu korban sedang tertidur di lantai kamar anaknya," kata Ni Made Saptini melanjutkan dakwaan.
Setelah itu sekira pukul 20.39 Wita, terdakwa masuk dan langsung menginjak bagian uluh hati, serta menendang pada bagian pinggang sebelah kiri korban.
"Lalu memukul bagian wajah korban berkali-kali," kata Saptini.
Tak sampai disitu, Rizka kemudian mengambil gunting dan menusuk bagian kaki suaminya sebanyak tiga kali.
Kemudian melakukan hal yang sama dibeberapa bagian tubuh lainnya.
Baca juga: Kejinya Briptu Rizka Aniaya Brigadir Esco Sang Suami hingga Tewas Gegara Uang Remon, Disaksikan Anak
Esco sempat menghindar namun justru menyebabkan luka di bagian tubuhnya yang lain.
Selain itu juga Rizka sempat memukul bagian kepala suaminya dengan menggunakan benda tumpul.
Akibat perbuatan Rizka tersebut ia didakwa dengan pasal Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP.
JPU pula mengungkap peran empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2/2026).
Empat terdakwa ini antara lain H Saiun, Hj Nuraini keduanya merupakan paman dari Brigadir Rizka Sintiani, yang juga adalah terdakwa dan istri Esco.
Terdakwa lainnya yakni Fauzi, teman Rizka, dan Dani, adik Rizka.
Kelima terdakwa sempat terlihat salah satu anak korban sedang berkumpul di kamar anak korban di hari kejadian.
"Mereka berbicara dengan cara berbisik-bisik," kata jaksa penuntut umum Ni Made Saptini.
Baca juga: 7 Fakta Pembunuhan Brigadir Esco oleh Briptu Rizka Istrinya & Keluarga, Mertua Sempat Akting
Anak korban juga sempat melihat ayahnya, Esco tertidur di kamar Dani menggunakan pakaian singlet dan berselimut.
Saptini mengungkap bahwa jasad Esco kemudian digendong tiga terdakwa yakni Saiun, Fauzi dan Dani.
Belakangan, jasad Esco ditemukan di kebun belakang rumah dalam kondisi leher terikat.
Awalnya Esco diduga bunuh diri namun dari hasil autopsi ditemukan bahwa luka jerat di leher muncul setelah korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil autopsi, jenazah Esco yang ditemukan di kebun belakang rumahnya, diduga meninggal empat sampai enam hari sebelum ditemukan.
Ditemukan beberapa luka iris di bagian tumbuh korban akibat benda tajam, serapan darah pada bagian tulang iga punggung, memar di bagian ginjal kiri dan lambung yang disebabkan benda tumpul.
"Ditemukan juga luka robek pada bagian wajah disertai resapan darah dan patah tulang hidung akibat benda tumpul," kata Saptini.
Adapun luka jeratan pada bagian leher, setelah korban meninggal dunia dan ditemukan dengan kondisi leher terjerat.