Tim Gabungan Sidak Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sungai Siron, Aceh Besar, Ini Ditemukan
Nur Nihayati February 12, 2026 06:31 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Tim gabungan dari Polres Aceh Besar, Polda Aceh dan TNI melakukan penertiban terhadap tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan aliran Sungai Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (11/2/2026).

Penertiban itu dilakukan guna menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) .

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., dengan melibatkan personel gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Besar, dan TNI.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K, mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan aliran sungai pegunungan Siron.

Personel gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat ayakan yang digunakan untuk memisahkan material emas dari pasir dan batuan sungai.

"Selain itu, petugas juga menemukan gubuk-gubuk sederhana yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan," kata Teguh.

Petugas kemudian memusnahkan gubuk tersebut di lokasi dengan cara dibakar guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi. 

Dikatakan, dalam kegiatan tersebut, petugas juga memasang spanduk larangan pertambangan ilegal sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Besar dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan di lapangan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan wilayah Kabupaten Aceh Besar tetap aman, lestari, dan terbebas dari praktik pertambangan tanpa izin.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.