BANJARMASINPOST.CO.ID
Aksi ini viral di sejumlah media sosial dan kini ditangani pihak kepolisian.
Lelaki yang menganiaya marah merasa sudah memberi uang dan handphone untuk kekasihnya namun berujung perselingkuhan.
Kekerasan fisik pun dilakukan lelaki berinisial D (43). Bahkan pelaku nekat mengambil sejumlah barang milik korban NM (42) yang seorang mahasiswi.
Baca juga: Jokowi Kembali Diperiksa di Mapolresta Solo, Terkait Tudingan Ijazah Palsu UGM
Baca juga: Bandar Sabu di Tanbu Sempat Kabur ke Hutan, Kedapatan Polisi Sembunyi di Lumpur
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung angkat bicara untuk membeberkan kronologi dan motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa yang menimpa seorang mahasiswi berinisial NM (24) ini dipicu oleh api cemburu sang kekasih, pria berinisial D (43).
Reynold menjelaskan aksi nekat pelaku didasari rasa sakit hatinya. Pelaku merasa dikhianati oleh korban setelah memberikan banyak dukungan finansial selama berhubungan.
"Motifnya adalah cemburu. Pelaku mengklaim selama berpacaran sering memberikan uang dan membelikan handphone untuk korban. Namun, pelaku menuduh korban memiliki laki-laki lain sehingga ia emosi," ungkap Reynold, dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Cekcok mulut yang terjadi sejak pukul 20.30 WIB itu memuncak pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat pelaku hendak memeriksa ponsel korban secara paksa, keributan fisik pecah.
"Terjadi keributan hingga pelaku melakukan tindakan mencekik leher korban. Setelah itu, pelaku pergi membawa kabur handphone dan kartu ATM milik korban," tambah Kapolres.
Setelah kejadian, pihak Polsek Sawah Besar langsung merespons dengan mengantar korban NM untuk melakukan Visum Et Repertum (VER) guna melengkapi bukti-bukti kekerasan fisik.
Baca juga: Update Polemik Lahan di Desa Bekambit Kotabaru, Pemulihan Sertipikat Lahan Jadi Titik Terang
Namun, Reynold menyebutkan laporan polisi secara resmi belum terbit sepenuhnya karena korban masih mengupayakan jalur kekeluargaan.
"Korban sudah membuat pengaduan, namun setelah visum dilakukan, korban menyatakan ingin melakukan mediasi terlebih dahulu dengan pelaku. Hingga saat ini, surat kesepakatan damai belum ada, namun kami tetap pantau," katanya.
Selain penanganan di Polsek Sawah Besar, kedua belah pihak juga telah dipanggil oleh Ditsiber Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait video yang telanjur viral tersebut.
Api cemburu membuat pria berinisial WS (41) nekat menganiaya istrinya menggunakan senjata parang.
Hal ini terjadi setelah melihat riwayat panggilan Hp istri yang berisi dari pria lain.
Kejadian ini menimpa WS melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (25/01/2026).
Kini WS diringkus polisi. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengatakan awal mula terungkap kasus itu berasal dari laporan warga terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan secara tragis.
Dikarenakan tersulut emosi api cemburu WS mengambil sebilah senjata tajam jenis buding atau parang dari dapur dan menyerang korban secara membabi buta.
Tersangka menyabetkan senjata sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga bagian pelipis kanan korban.
Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif akibat luka bacok serius yang dideritanya.
“Jadi berawal dari laporan masyarakat, Polres Batu bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap saudara WS. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, saudari NK (41 tahun,red),” kata Iptu M Huda Rohman, Senin (26/1/2026).
Kejadiannya pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman pasutri tersebut di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon Malang.
Baca juga: Pertunjukan Teater Digelar di HSS, Penampilan Sindang Langit Bikin Penonton Menangis Terharu
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat tersangka dipicu oleh api cemburu.
“Motif tersangka adalah cemburu. Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban,” ujarnya.
Pihak kepolisian hanya membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk meringkus pelaku.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, diantaranya sebilah parang, pakaian tersangka dengan bercak darah, pakaian korban yang berlumuran darah dan juga buku nikah.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menghadapi konflik rumah tangga, menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com/Tribunnews.com)