Tanggapan Kejaksaan Tinggi Terkait Pencopotan Kajari Deliserdang dan Kajari Padang Lawas
Salomo Tarigan February 12, 2026 07:27 AM

 

 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dua Kepala Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara yang sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung, resmi dicopot dari jabatannya.

Keduanya adalah Renvanda Sitepu Kajari Deliserdang dan Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga. 

Kini jabatannya Kajari Deliserdang diemban oleh Satpa Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau. 

RIZALDI - Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi
RIZALDI - Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi (TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)

Sementara, Hasbi Kurniawan mengemban jabatan Kajari Padang Lawas.

Sebelumnya Hasbi merupakan koordinator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

Penunjukan keduanya berdasarkan  Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026, tertanggal 11 FEBRUARI 2026, Tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Kepala Sesi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi membenarkan hal tersebut. 

"Ya benar, sudah ditunjuk Kajari defenitif untuk Deliserdang dan Padang Lawas, pada hari ini," kata Rizaldi, Rabu (11/2/2026). 

Rizaldi membenarkan, pergantian Kajari pada dua daerah di Sumut, setelah sebelumnya Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Kajari Padang Lawas dan Deliserdang. 

"Kalau sampai saat ini, mantan Kajari Deliserdang dan Palas, diperiksa oleh Kejagung," tambahnya. 

Pemeriksaan Kejagung terkait Pelanggaran

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan Deliserdang diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Ada pun pemeriksaan diduga perihal pelanggaran yang dilakukan. 

Mereka yang diperiksa antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga serta Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu, dan satu Staf TU Intel diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Ketiganya diduga melakukan pengutipan uang terhadap Kepala Desa. 

Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Deli Serdang, Revanda Sitepu bersama anggotanya Hendra Busrian yang menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus). 

Kejagung melakukan penjemputan kepada dua Kajari di Sumut pada Kamis 22 Januari 2026 lalu. 

Mereka disebut melakukan pelanggaran sehingga dilakukan pemeriksaan lebih dalam di Jakarta. 

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.