TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sebuah toko kelontong di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng menjadi sasaran pencuri.
Pelaku mengambil tas berisi uang tunai yang ada di meja kasir.
Dari rekaman CCTV, pelaku mendatangi toko Jaya Putri pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 11.42 WITA mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah DK 2304 UT.
Ia masuk ke toko yang saat itu kondisinya sepi, kemudian mengambil tas di meja kasir.
Baca juga: Upaya Cegah Pencurian Saat Dini Hari, Polsek Blahbatuh Bali Tingkatkan Patroli
Pelaku menyembunyikan tas tersebut di balik baju, sembari berjalan kembali ke sepeda motornya, kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polsek Sukasada. Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan pencurian.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: P/B/1/II/2026/SPKT/Sek. Sukasada/Res Bll, tanggal 10 Februari 2026.
"Korban diketahui bernama Luh Yasmini (64), alamat Banjar Dinas/Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng dengan perkiraan kerugian berkisar Rp5 Juta," jelasnya, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: 8 Tokoh Banjar Datangi Mapolsek Sidemen Bali, Tuntut Ungkap Aksi Pencurian Uang Kepeng
Polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Termasuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi sekitar.
Dari rekaman CCTV inilah polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan segera berupaya melakukan penangkapan.
"Terduga pelaku bernama Jihanz (40) berhasil diringkus di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng pukul 21.00 WITA."
"Kami juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan. Diantaranya sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian, hingga uang tunai sisa hasil pencurian senilai Rp561.000," sebutnya.
Baca juga: Kasus Kriminalitas Di Bangli Bali Naik Di Tahun 2025, Dari Pencurian Sampai Pembunuhan
Kepada polisi, Jihanz membenarkan jika dia mengambil tas milik korban saat pemilik sedang lengah. Setelah berhasil mencuri, dan mengambil isinya, tas tersebut dibuang di pinggir jalan shortcut Singaraja - Denpasar.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukasada untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 5 tahun," tandasnya. (*)