TRIBUNJAKARTA.COM – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkap adanya pasien yang ditolak berobat di Puskesmas di Jakarta Utara karena kepesertaan BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif.
PBI sendiri adalah sebuah program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.
Belakangan, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemutakhiran data. Hal ini yang membuat sejumlah peserta mengeluhkan adanya penonaktifan BPJS Kesehatan PBI mendadak.
Menteri Kesehatan sudah menerbitkan surat melarang fasilitas kesehatan menolak pasien, karena persoalan akibat banyaknya penderita penyakit keras yang nonaktif BPJS-nya.
“Ya, jadi memang kemarin sudah keluar SK keputusan Mensos Nomor 24 Tahun 2026 mengaktifkan 105.028 orang penderita penyakit katastrofik dan kronis, bayi 645 dan yang lainnya 480, jadi memang sekitar 106.000 seperti yang disampaikan Pak Mensos di DPR kemarin,” ujar Timboel dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Kamis (12/2/2026).
Namun, menurutnya, angka tersebut masih menyisakan persoalan besar.
“Sebelas juta dikurangin 106.000 itu kan juga ada yang rawat jalan yang memang membutuhkan obat,” katanya.
Timboel mengaku menangani dua kasus peserta BPJS PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan, masing-masing di Manado dan Jakarta Utara.
“Kemarin saya menangani dua kasus yang dinonaktifkan, satu di Manado, satu di Jakarta Utara,” ujarnya.
Kasus di Jakarta Utara, kata dia, bukan rawat inap, melainkan pasien yang datang ke puskesmas untuk berobat.
“Dia datang, anaknya sakit, dinonaktifkan. Saya bilang ini ada surat Menkes, Menkes bilang rumah sakit, faskes tidak boleh ada yang menolak. Tapi dia datang ditolak,” katanya.
Pihak puskesmas, lanjut Timboel, meminta pasien lebih dulu mengurus reaktivasi ke Dinas Sosial.
“Pak, aktifkan dulu ke Dinsos Jakarta Utara,” ujar Timboel menirukan penjelasan yang diterima pasien.
Ia bahkan meminta keluarga pasien membawa dan membacakan surat Menkes tersebut.
“Tetap juga ditolak, harus ke Dinsos. Saya bilang, surat Menkes mental nih di puskesmas,” tegasnya.
Padahal, menurutnya, kondisi anak tersebut membutuhkan layanan segera.
“Ini kan persoalan bahwa anaknya butuh layanan segera, tapi ditolak oleh puskesmas,” ujarnya.
Sementara itu, kasus di Manado menimpa pasien disabilitas yang membutuhkan obat rutin.
“Obatnya sudah habis, dia nonaktif. Waktu itu langsung saya proaktif, kontak ke BPJS Kesehatan cabang Manado, dan baik, akhirnya langsung aktif dan obat bisa diterima, jadi nggak ada keterputusan obat,” kata Timboel.
Ia membandingkan mekanisme saat ini dengan pola layanan tahun lalu.
“Tahun lalu orang sakit langsung dilayani untuk diaktifkan. Dia nggak perlu ke Dinsos. Nah sekarang bedanya, dia harus ke Dinsos,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan mekanisme itu justru menyulitkan pasien yang membutuhkan layanan cepat.
“Dia bilang juga, belum tentu juga disetujui, ini kan baru pengajuan. Ya ampun saya bilang, kenapa harus dipersulit? Kenapa tidak pakai metode tahun lalu?” katanya.