Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan dari PBI, 90 Ribu Warga Jambi Dinonaktifkan KIS-nya
Suci Rahayu PK February 12, 2026 10:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Cara reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan.

Di Provinsi Jambi, lebih dari 90 ribu warga dinonaktifkan BPJS Kesehatannya.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari proses pembaruan dan penyesuaian data penerima bantuan iuran yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jambi, Shanty Lestari, mengatakan penonaktifan itu merupakan hasil pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.

“Total se-Provinsi Jambi itu lebih kurang 90 ribu yang dilakukan nonaktif oleh Kemensos,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Menurut Shanty, penentuan peserta PBI mengacu pada data desil kesejahteraan yang diperbarui oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Peserta yang iurannya ditanggung pemerintah pusat berasal dari kelompok masyarakat di desil 1 sampai 5 atau kategori paling rentan secara ekonomi.

Sementara masyarakat yang masuk desil 6 sampai 10 dianggap sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan iuran, sehingga kepesertaannya dinonaktifkan dan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.

“Penetapan data desil itu oleh BPS. Yang masuk desil 6 sampai 10 dikeluarkan, lalu digantikan masyarakat yang sebelumnya belum terdaftar dan masuk kategori miskin serta tidak mampu,” jelasnya.

Namun penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan ini bukan hal yang final.

Warga masih bisa menonaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatannya.

Baca juga: Lebih 90 Ribu Peserta BPJS PBI di Jambi Dinonaktifkan, Kepala BPJS: Sesuai Aturannya

Baca juga: Kelompok Remaja yang Pamer Bawa Sajam di Sarolangun Diamankan Polisi

Cara reaktivasi BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan

Cara reaktivasi kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau difasilitasi oleh fasilitas kesehatan (faskes).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta PBI-JK yang dinonaktifkan tidak perlu panik karena mekanisme reaktivasi telah disiapkan pemerintah.

“Yang pertama, mendatangi Dinas Sosial. Jadi, peserta yang tidak aktif bisa segera datang ke Dinsos atau sebenarnya bisa melalui faskes.

Puskesmas atau klinik itu bisa membantu peserta sakit untuk segera menghubungi Dinas Sosial,” ucapnya, Jumat (6/2/2026).

Setelah peserta mendatangi Dinas Sosial, Rizzky menjelaskan, Dinsos akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan proses verifikasi kepesertaan sebelum pengaktifan kembali dilakukan.

Kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI yang dapat diaktifkan lagi kepesertaannya, yakni:

- Termasuk dalam daftar peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026

- Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan

- Merupakan pasien dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa

Jika memenuhi persyaratan tersebut, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Peserta PBI JKN yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat untuk kemudian diusulkan ke Kementerian Sosial dan dilakukan proses verifikasi.

Apabila peserta lolos verifikasi, status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diaktifkan kembali sehingga layanan kesehatan dapat kembali digunakan. (*)

 

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.