Alasan Habib Bahar Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Tulang Punggung Keluarga
Odi Aria February 12, 2026 10:27 AM

SRIPOKU.COM- Habib Bahar bin Smith tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Polres Metro Tangerang Kota memutuskan memberikan penangguhan penahanan usai Bahar menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam. Ia diperbolehkan pulang pada Rabu (11/2/2026) malam.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Tulang Punggung Keluarga dan Pengajar Santri

Menurut Ichwan, salah satu alasan utama adalah status Bahar sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu, ia juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya.

“Pertimbangannya beliau tulang punggung keluarga, seorang guru yang harus mengajar santri,” ujar Ichwan.

Faktor kemanusiaan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengajuan penangguhan penahanan.

Selain alasan personal, pihak keluarga disebut memberikan jaminan agar Bahar tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Jaminan tersebut mencakup komitmen untuk tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

“Ada jaminan dari keluarga dan beliau berkomitmen kooperatif,” jelasnya.

Ichwan menegaskan, kliennya telah mengikuti seluruh proses pemeriksaan dan akan tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku.

Permintaan Maaf dan Peluang Restorative Justice

Bahar juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun kepada GP Ansor terkait insiden tersebut.

Pihak kuasa hukum membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dengan menjalin komunikasi lebih lanjut bersama korban.

“Ke depan kami akan aktif mengupayakan restorative justice sesuai ketentuan hukum,” kata Ichwan.

Meski tidak ditahan, Bahar tetap berstatus tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai tahapan hukum berikutnya dalam perkara tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.