SURYA.co.id – Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/2/2026), Hakim Konstitusi Saldi Isra melontarkan kritik tegas terhadap permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo dan pihak terkait.
Ia menilai konstruksi permohonan tersebut belum menjelaskan secara memadai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.
"Di kedudukan hukum, ini yang perlu ada perombakan agak serius, karena belum dijelaskan siapa pemohon ini ketiga-tiganya. Jadi seharusnya dijelaskan, Pak Roy Suryo siapa, Ibu Tifa siapa dan segala macam," ucap Hakim MK Saldi Isra, dikutip SURYA.co.id dari tayangan Kompas TV.
Pernyataan itu menjadi sorotan dalam sidang uji materi terhadap sejumlah pasal di KUHP lama, KUHP baru, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Panel hakim menilai permohonan tersebut belum memenuhi standar hukum acara di MK, khususnya terkait penjelasan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.
MK pun memberikan waktu sekaligus tiga pilihan strategis sebelum perkara tersebut dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Artinya, kelanjutan gugatan kini sangat bergantung pada langkah yang akan diambil Roy Suryo dan tim hukumnya.
Dalam persidangan, Saldi Isra menekankan bahwa para pemohon belum menguraikan secara konkret persoalan konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji.
"Lalu, apa sih problem konstitusional yang dihadapinya berkaitan dengan norma ini dan itu belum jelas. Itu harus disertakan bukti. Jadi, kalau diceritakan orang ini begini, begini dan segala macamnya, tidak ada buktinya, nah kan tidak kuat. Kami tidak bisa membenarkan sesuatu yang tidak dibuktikan."
Baca juga: Diberi 3 Opsi oleh Saldi Isra, Langkah Mana yang Akan Diambil Roy Suryo Cs di Sidang MK Selanjutnya?
Hakim juga meminta agar dokumen penetapan tersangka dilampirkan sebagai bukti untuk memperkuat dalil permohonan.
"Oleh karena itu, jelaskan kalau tadi dikatakan orang ini disangkakan dengan menggunakan pasal ini, itu penetapan tersangkanya dijadikan sebagai bukti, untuk masing-masing pemohon ini," ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang diklaim.
"Baru setelah itu Pak Refly jelaskan apa hubungan kausal antara peristiwa yang terjadi untuk menjelaskan kasus konkretnya itu dengan berlakunya norma itu, yang dimohonkan pengujian itu."
"Dan itu sama sekali belum ada di legal standing atau kedudukan hukum pemohon. Jadi baru sebatas menyebutkan pasal-pasal," kata Saldi.
Dengan kata lain, sebelum masuk ke pokok perkara, para pemohon harus terlebih dahulu membuktikan bahwa mereka memiliki kedudukan hukum yang sah dan mengalami kerugian konstitusional secara nyata.
Dalam sidang tersebut, Saldi Isra menyampaikan bahwa panel hakim akan memaparkan permohonan ini di RPH sebelum diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi.
"Kamilah yang pertama yang akan menjelaskan permohonan ini baru nanti akan dinilai oleh sembilan hakim," katanya.
Ia mengingatkan bahwa permohonan yang tidak jelas akan menyulitkan panel saat menyampaikan penjelasan kepada hakim lainnya.
"Nanti dibilang kabur sudah dikaburkan saja ini barang katanya kan. Nah gitu. Oleh karena itu beberapa nasihat," katanya.
Baca juga: Ditegur Hakim MK Saldi Isra karena Permohonan Roy Suryo Cs Tidak Jelas, Ini Rekam Jejak Refly Harun
Berikut tiga opsi yang disampaikan majelis.
Pemohon diberi kesempatan melakukan perbaikan dalam jangka waktu maksimal 14 hari.
"Nah, kalau sikap hukumnya jatuh kepada pilihan ketiga, maka menurut hukum acara ada waktu maksimal 14 hari dari sekarang untuk memperbaiki," katanya.
Batas akhir penyerahan perbaikan ditetapkan pada 23 Februari pukul 12.00 WIB.
"Kalau lewat 1 menit maka itu kami akan gunakan permohonan awal. Nah, kalau permohonan awal ini digunakan enteng sekali ini kami ini barang kabur ini," tegas Saldi Isra.
Opsi ini dinilai sebagai langkah paling aman secara prosedural, dengan catatan perbaikan harus menjawab seluruh catatan hakim.
Pilihan lain adalah mencabut permohonan untuk kemudian menyusun ulang dari awal. Langkah ini membuka ruang bagi tim hukum untuk memperkuat argumentasi dan melengkapi bukti sebelum mendaftarkan kembali perkara.
Namun, konsekuensinya adalah proses harus dimulai kembali dari awal.
Pemohon juga dapat memilih melanjutkan permohonan sebagaimana diajukan saat ini.
Namun, risiko dari opsi ini cukup besar. Jika permohonan tetap dianggap tidak memenuhi syarat formal, perkara bisa dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi.
Permohonan uji materi tersebut menyasar Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 27A dan 28 ayat (2) UU ITE, serta sejumlah pasal lain yang disebut menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Tim hukum pemohon berpendapat bahwa penerapan pasal-pasal tersebut melanggar hak konstitusional kliennya. Namun dalam mekanisme persidangan MK, hakim tidak serta-merta memeriksa substansi norma sebelum memastikan syarat administratif dan legal standing terpenuhi.
Tahap awal ini menjadi penentu. Jika aspek formal tidak terpenuhi, maka isu yang hendak diuji, termasuk relevansinya dengan perkara ijazah, tidak akan pernah diperiksa secara materiil.
Perkembangan berikutnya kini bergantung pada keputusan strategis yang diambil pemohon. Di Mahkamah Konstitusi, perdebatan konstitusional bukan hanya soal argumentasi hukum, tetapi juga ketepatan memenuhi prosedur.
Saldi Isra memiliki gelar Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Ia lahir pada 20 Agustus 1968.
Saldi Isra merupakan ahli hukum, profesor hukum, dan hakim Indonesia.
Dilansir Surya.co.id dari Wikipedia, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
Anwar Usman (kanan) dan Saldi Isra (kiri) yang ikut sidang putusan Batas Usia Capres-Cawapres. (Tribunnews)
Pada 11 April 2017, ia menjadi Hakim Konstitusi Republik Indonesia, salah satu dari dua pengadilan tertinggi di Indonesia.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, ia adalah seorang profesor hukum tata negara di Universitas Andalas.
Sepanjang karier akademisnya, ia menerima penghargaan sehubungan dengan upayanya melawan korupsi di Indonesia.
Saldi lahir dari pasangan Ismail dan Ratina. Sekolah dasar hingga menengah ditempuh di kampung halamannya.
Setelah dua kali gagal Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) pada tahun 1988 dan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) tahun 1989, akhirnya ia diterima di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat pada tahun 1990.
Setelah menjadi Mahasiswa Teladan Berprestasi Utama I Universitas Andalas pada tahun 1994, ia meraih gelar Sarjana Hukum dengan predikat lulus Summa Cum Laude pada tahun yang sama.
Pendidikan jenjang pascasarjana ia tuntaskan dengan meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya (2001) dan gelar Doktor di Universitas Gadjah Mada (2009, predikat lulus Cum Laude).
Pada tahun 2010, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Sejak masih berstatus mahasiswa S-1 ia menekuni bidang kepenulisan.
Pengangkatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Pada tanggal 27 Januari 2017, Mahkamah Konstitusi memberhentikan salah satu hakimnya, Patrialis Akbar, setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada tanggal 21 Februari, Presiden Joko Widodo menunjuk sebuah komite untuk memilih penggantinya.
Panitia membuat daftar 45 kandidat dan kemudian mewawancarai 12 kandidat terpilih.
Pada tanggal 3 April, komite merekomendasikan tiga kandidat kepada presiden, dan Saldi adalah pilihan pertama.
Beberapa hari kemudian, Jokowi mengumumkan pemilihan Saldi, dan pada tanggal 11 April ia dilantik di Istana Merdeka.
Penghargaan