Kemenkum Pabar Dorong Pembentukan Posbankum dan Perlindungan KI di Fakfak
Tarsisius Sutomonaio February 12, 2026 11:44 AM

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat terus mendorong perlindungan kekayaan intelektual (KI) dan perluasan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). 

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rangkaian audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Fakfak, Selasa (3/2/2026).

Rangkaian kegiatan diawali audiensi di Kantor Bupati Fakfak yang dihadiri Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir; Kepala Divisi (P3H), Muhayan; dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Adelchandra. 

Mereka diterima oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak, Arif H Rumagesan.

Saat audiensi itu, Marlen menekankan pentingnya percepatan pembentukan Posbankum di 142 kampung dan 7 kelurahan di Kabupaten Fakfak.

Tujuannya untuk mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat. 

Posbankum diproyeksikan menjadi ruang penyelesaian persoalan hukum di luar pengadilan yang mudah dijangkau dan responsif.

Baca juga: Kemenkum Pabar Dukung Implementasi SKM Online untuk Naikkan Mutu Pelayanan

 

Pembahasan lain tentang harmonisasi produk hukum daerah dan penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH). 

Kanwil Kemenkum Pabar juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Apresiasi itu karena penetapan Festival Pesona Kota Pala Fakfak sebagai kawasan wisata berbasis kekayaan intelektual komunal dan hak cipta 2025. 

Penghargaan ini sebagai pengakuan Kemenkum atas upaya daerah dalam melindungi kekayaan budaya dan potensi lokal.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi rencana pendirian Posbankum di Kelurahan Wagom. 

Di sana, tim menjelaskan teknis pembentukan Posbankum dan rencana pelatihan paralegal.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Pabar berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Fakfak terkait perlindungan kekayaan intelektual komunal, khususnya potensi pendaftaran paten produk turunan olahan pala. 

Upaya ini diharapkan bisa memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus perlindungan hukum bagi kekayaan lokal Fakfak.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.