Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
Tribungayo.com, KUTACANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara (Agara) secepatnya akan mengeluarkan usulan SK Bupati terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di kabupaten setempat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafarudin Siregar S.Kom kepada TribunGayo.com, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, para PPPK Paruh Waktu ini akan secepatnya dilantik oleh Bupati Aceh Tenggara. Namun, saat ini masih dalam proses.
"SK PPPK Paruh Waktu secepatnya kita bagikan. Kalau sudah tuntas, bulan suci Ramadan juga tak masalah kita bagikan SK untuk PPPK Paruh Waktu," ujarnya.
Lanjutnya terkait masalah PPPK Paruh Waktu ini, mereka akan menggelar rapat dengan Forum OPD jajaran Pemkab Agara, untuk membahas gaji bulanan yang akan diberikan kepada para honorer yang diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Harapan Samaniar yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Setelah 30 Tahun Mengabdi: Kami Ingin Penuh Waktu
Jadi, menurutnya, para PPP Paruh Waktu agar tetap bersabar, karena masih ada daerah lain yang juga belum membagikan SK PPPK Paruh Waktu.
Seperti di Kabupaten tetangga yaitu Gayo Lues juga belum membagaikan SK PPPK Paruh Waktu.
“Bersabar dulu. SK pasti kita bagikan. Percayalah, kita secepatnya memproses agar usulan SK PPPK Paruh Waktu ini bisa diterima para PPPK Paruh Waktu," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 14 orang usulan PPPK Paruh Waktu jajaran Pemkab Aceh Tenggara tak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga Kamis (5/2/2026).
Para tenaga honorer yang diusulkan untuk mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu dari Bupati Agara ini terancam dibatalkan.
Ada sebanyak 2.628 orang diusulkan mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Lantik 3.242 PPPK Paruh Waktu
Dari jumlah itu, sebanyak 14 orang belum mengisi DRH secara online.
“Jadi, kalau tidak juga diselesaikan pengisian DRH hingga SK PPPK Paruh Waktu dibagikan, maka ke 14 tenaga honorer ini tidak akan diusulkan kembali ke BKN," kata Syafaruddin.
Menurutnya, SK PPPK Paruh Waktu yang akan diteken oleh Bupati M Salim Fakhry masih dalam proses.
“Karena, Bupati masih di luar daerah. Dan, untuk penanda tanganan SK PPPK Paruh Waktu itu membutuhkan waktu juga, karena termasuk yang diteken itu cukup banyak mencapai 8 lembar, termasuk SK dua lembar per orang dan kelengkapan dokumen lainnya. Jadi, kita berharap kepada tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu agar tetap bersabar menunggu proses," pinta Syafaruddin. (*)