TRIBUNBATAM.id, BATAM - Etty Suhanti (75), seorang nenek warga Kampung Dalam, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) pada Rabu (11/2/2026) sekira pukul 09.00 WIB.
Wajahnya Etty dilaporkan masih lebam pada mata kanan akibat penganiayaan yang ia alami.
Warna kebiruan menghitam jelas terlihat dari kelopak mata hingga tulang pipi.
Dari informasi yang diterima, korban tengah beraktivitas di rumahnya.
Sekira pukul 09.00 WIB, pelaku bernama Dedi Effendy datang dan duduk di bangku panjang depan rumah korban.
Pelaku yang bertamu ke rumah lansia itu meminta dibuatkan kopi, namun korban mengatakan tidak ada.
Dedi kemudian memberikan uang Rp 50 ribu dan menyuruh korban membelikan kopi serta empat batang rokok di warung terdekat.
Tanpa rasa curiga, korban menuruti permintaan tersebut.
Setelah kembali dan menyerahkan kopi serta rokok, masih ada sisa uang Rp36.500 yang justru diminta pelaku untuk disimpan korban.
Korban lalu kembali ke dapur untuk memasak.
Saat sedang mengiris bawang, pelaku tiba-tiba datang dari belakang.
Ketika korban menoleh, pelaku langsung memukul mata kanan korban hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.
Korban diperkirakan pingsan selama kurang lebih 10 menit.
Ketika sadar, ia merasakan pusing hebat dan mendapati gelang emas seberat 60 gram yang dikenakannya telah hilang.
Dalam kondisi lemas dan kesakitan, korban keluar rumah sambil menangis sebelum akhirnya menceritakan kejadian itu kepada tetangganya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut pelaku sengaja berpura-pura bertamu untuk mendekati korban.
"Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sudah lanjut usia. Setelah situasi dianggap aman, pelaku memukul korban dari belakang dan mengambil gelang emasnya," ujar Deni saat dikonfirmasi pada Kamis (12/2/2026).
Setelah menerima laporan polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Rekaman CCTv menunjukkan pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Tak sampai enam jam setelah laporan diterima, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja berhasil meringkusnya dekat salah satu pintu masuk kawasan industri di Jalan Sei Binti, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepuluan Riau (Kepri), Rabu (11/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
"Pelaku berinisial DD kami ringkus beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tegas Kapolsek Lubuk Baja itu.
Dari pemeriksaan awal pelaku mengaku telah menjual gelang emas tersebut kepada seseorang berinisial IB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Gelang yang dicuri itu sudah dijual. Dari penjualan itu, pelaku memperoleh uang sebesar Rp 22.550.000" sebutnya.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Lubuk Baja dan dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat, khususnya warga lanjut usia, agar lebih waspada terhadap tamu tak dikenal yang datang dengan berbagai modus. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)