Cetak 12 Keping Balok Timah, Kronologi Polisi Preman Gerebek Pabrik Baru Beroperasi Dua Bulan 
Rusaidah February 12, 2026 03:37 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Lokasi yang menjadi pabrik diduga mencetak balok timah di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung digerebek aparat kepolisian.

Penggerebekan yang dilakukan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel diduga sang pemilik tidak mengantongi izin.

Diketahui dari penelusuran Bangkapos.com, pabrik ini baru beroperasi sekitar dua bulan.

Baca juga: Nama-nama Komisi XII DPR RI Kunker ke Babel, Ada Moreno Sang Pembalap dan Ibas Anak Kedua SBY 

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Bim Rekoaji saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tempat pencetakan balok timah tersebut.

"Iya, benar untuk data lengkapnya nanti ke humas saja ya," ungkap Bim, Kamis (12/2/2026) pagi.

PENGGEREBEKAN -- Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, ketika menggrebek gudang peleburan timah di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kamis (12/2/2026).
PENGGEREBEKAN -- Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, ketika menggrebek gudang peleburan timah di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kamis (12/2/2026). (Istimewa/ Humas Polda Babel)

Lokasi yang menjadi tempat pencetakan balok timah, pasir timah tersebut berasal dari Desa Jade Bahrin Merawang.

"Baru dua bulan beroperasi mereka, dapat timah dari Desa Jade Bahrin," ucapnya.

Kronologi Pabrik Digerebek Polisi

Pondok beratap seng yang dikelilingi plastik hitam di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka digerebek petugas Ditpolairud Polda Bangka Belitung (Babel), Selasa (10/2/2026) sore. 

Lokasi tersebut diduga menjadi tempat peleburan pasir timah ilegal menjadi balok.

Saat tiba di lokasi, anggota yang mengenakan pakaian preman membawa satu unit truk langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti. 

Petugas juga mengamankan satu orang pekerja yang kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Ya benar, Selasa sore tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel berhasil mengggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah," ungkapnya.

Baca juga: Profil dan Jejak Karier Pembalap Moreno Soeprapto DPR RI Kunker ke Babel, Politikus Sukses 3 Periode

Lebih lanjut ia menyebutkan, tim Subdit Gakkum berhasil mengamankan satu orang pekerja dan 12 keping balok timah serta peralatan.

"Ada satu pekerja yang diamankan di lokasi termasuk 12 keping balok timah yang sudah dicetak kurang lebih seberat 300 kilogram dan saat ini sudah di Mako Polairud," ucapnya.

Pemilik Pabrik Ditetapkan Tersangka

Dari hasil pemeriksaan terhadap pekerja gudang, ia mengakui bahwa pemilik dari gudang peleburan timah ilegal yakni berinisal MJ alias W alias Jepang (31) warga Batu Rusa Kabupaten Bangka.

"Berdasarkan pengakuan pekerja, tim kemudian menangkap MJ alias W alias Jepang dan saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Baca juga: Sosok Kapten Baskoro Adi, Co Pilot Smart Air Gugur Ditembak OTK Usai Turunkan Penumpang di Papua

Tak hanya itu saja, Agus menegaskan hingga saat ini Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, pasir timah yang dileburkan di gudang tersangka dibeli dari penambangan pasir timah di Perairan DAS Jada Bahrin Merawang Kabupaten Bangka.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-undang nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 161.

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB," tegasnya.

"Atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Kombes Pol Agus.

PENGGEREBEKAN -- Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, ketika menggrebek gudang peleburan timah di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kamis (12/2/2026).
PENGGEREBEKAN -- Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, ketika menggrebek gudang peleburan timah di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kamis (12/2/2026). (Istimewa/ Humas Polda Babel)

Terkait penggrebekkan diduga lokasi  percetakkan balok timah, dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Bim Rekoaji, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (12/2/2026) pagi.

"Iya, benar untuk data lengkapnya nanti ke humas saja ya," ungkap Bim.

Baca juga: Video: Menelisik Rumah Restorative Justice yang Baru di Bangka Barat, Khusus Pidana di Bawah 5 Tahun

Dimana diduga lokasi yang menjadi tenpat percetakkan balok timah, pasir timah tersebut berasal dari Desa Jade Bahrin Merawang.

"Baru dua bulan beropasi mereka, dapat timah dari Desa Jade Bahrin," ucapnya.

Bangkapos.com pun masih menunggu rilis resmi, terkait kronologis penggrebekkan diduga lokasi percetakkan balok timah. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.