Kronologis Perampokan di Batam Korbannya Nenek 75 Tahun, Dedi Tega Aniaya Etty Hingga Pingsan
Septyan Mulia Rohman February 12, 2026 02:22 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dedi Effendy, tersangka pencurian di Batam dengan kekerasan (curas) tak berkutik saat tim dari Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja meringkusnya depan akses masuk salah satu kawasan industri di Jalan Sei Binti, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepuluan Riau (Kepri), Rabu (11/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Arus lalu lintas sempat macet, meski sesaat saat polisi meringkusnya.

Dalam video yang diterima TribunBatam.id, tubuh pria itu tampak dengan posisi telungkup, saat polisi meringkusnya.

Ia nampak pasrah saat polisi memborgol kedua tangannya.

Tak jauh dari sana, satu unit motor matik Honda Beat warna putih tampak tergeletak di tepi jalan.

Motor dengan kondisi bodi yang sudah tidak utuh lagi tersebut, diduga digunakan tersangka.

Polisi meringkus tersangka curat di Batam ini, kurang lebih 6 jam setelah menerima kejadian.

Laporan polisi nomor: LP/B/14/II/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 11 Februari 2026 jadi dasar polisi meringkusnya.

Etty Suhanti (75), warga Kampung Dalam RT 005/RW 004, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri jadi korbannya.

Kronologis Perampokan di Batam

Semua berawal saat Etty sedang mencuci pakaian di belakang rumahnya sekira pukul 09.00 WIB.

Tersangka yang datang tiba-tiba duduk di bangku panjang depan rumah korban dan meminta kopi.

Saat itu, korban menjawab jika ia tidak memiliki kopi.

Tak hilang akal, tersangka memberikan wanita asal Kuningan, Jawa Barat (Jabar) itu uang Rp50 ribu, kemudian meminta korban membelikan kopi dan 4 batang rokok.

Tanpa merasa curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka.

Setelah membelikan kopi dan rokok, korban mengembalikan kembalian uang Rp36.500 kepada tersangka.

Tersangka menyebut jika uang kembalian itu untuk korban saja.

Korban pun kembali ke belakang dan melanjutkan aktivitasnya.

Saat korban sedang mengiris bawang, tiba-tiba tersangka datang dari arah belakang.

Begitu korban menoleh ke belakang, tersangka memukul korban dan mengenai mata korban sebelah kanan, hingga Etty pingsan.

Saat kondisi korbannya pingsan, tersangka merampas gelang emas seberat 60 gram yang dikenakan korban di tangan kirinya.

Sekira 10 menit, korban yang tersadar duduk di depan rumah sambil menangis.

Mata sebelah kanan korban lebam akibat penganiayaan itu.

Hingga datang Yuyun, tetangga korban dan menceritakan apa yang baru saja ia alami.

"Modus tersangka berpura-pura berkunjung ke rumah korban dan memanfatakan korban yang sudah lanjut usia," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, S.TR.K., M.H. 

Penangkapan pelaku perampokan di Batam ini terbantu dari rekaman CCtv yang menunjukkan tersangka menggunakan sepeda motor Honda Beat, meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil interogasi awal mengungkap jika pelaku mengakui perbuatannya.

"Menurut pengakuannya, yang bersangkutan menjual gelang emas tersebut kepada seseorang berinisial Ib yang kini DPO. Tersangka mendapat uang Rp22.550.000 dari menjual gelang emas itu," bebernya.

Selain uang tunai Rp22.550.000 hasil penjualan emas hasil perampokan, polisi menyita sejumlah barang bukti lain dari kasus ini, di antaranya:

  • dua lembar kepemilikan emas milik korban
  • satu helai celana jins biru milik tersangka
  • satu helai baju abu-abu lengan panjang milik tersangka
  • satu pcs kupluk hijau muda milik tersangka.
  • satu pcs tas kecil biru milik tersangka.

Tersangka berikut sejumlah barang bukti dikawa ke Mapolsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan pasal 479 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun," tutupnya. (TribunBatam.id/*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.