PROHABA.CO, ACEH BESAR - Tim gabungan yang terdiri dari Polres Aceh Besar, Polda Aceh, dan TNI melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K.
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Besar, dan TNI.
Baca juga: Polres Pidie Bersama TNI dan Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pegunungan Geumpang
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan aliran sungai pegunungan Siron.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat ayakan yang digunakan untuk memisahkan material emas dari pasir dan batuan sungai.
“Selain itu, petugas juga menemukan gubuk-gubuk sederhana yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan,” ujar Teguh.
Sebagai langkah tegas, petugas memusnahkan gubuk-gubuk tersebut dengan cara dibakar di lokasi guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi.
Baca juga: LMND Minta KPK Beri Atensi Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Aceh Singkil
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memasang spanduk larangan pertambangan ilegal sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
AKP Teguh Prasetyo menegaskan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen Polres Aceh Besar dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan di lapangan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan wilayah Kabupaten Aceh Besar tetap aman, lestari, dan terbebas dari praktik pertambangan tanpa izin.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Polres Nagan Raya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Beutong Nagan Raya
Baca juga: Gubernur Mualem Tegaskan Penataan Tambang Ilegal untuk Menjaga Lingkungan dan Meningkatkan PAA