TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait skema Work From Home (WFH) atau Work From Everywhere (WFE) saat Idulfitri 2026.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono menegaskan pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu.
Pramono mengatakan, Pemprov DKI selalu menyesuaikan kebijakan daerah dengan keputusan pemerintah pusat, termasuk terkait pengaturan kerja aparatur negara menjelang dan setelah Lebaran.
“Pemerintah Jakarta seperti yang berulang kali saya sampaikan selalu akan mengikuti apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari pemerintah pusat,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“Termasuk Work From Home, Work From Everywhere, maka nanti Pemerintah Jakarta akan menyesuaikan untuk itu,” sambungnya.
Meski membuka peluang penerapan WFH, Pramono menekankan ada hal yang tidak boleh dikompromikan, yakni pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, momentum Idulfitri identik dengan arus mudik dan meningkatnya mobilitas warga.
Karena itu, jangan sampai kebijakan fleksibilitas kerja justru mengganggu layanan di lapangan.
“Tetapi yang tidak boleh terjadi adalah jangan sampai pelayanan di lapangan karena ini menyambut Idulfitri, orang banyak yang pulang kampung dan sebagainya, itu terganggu,” ujarnya.
Ia memastikan pelayanan masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama Pemprov DKI sembari tetap menyesuaikan dengan kebijakan nasional.
“Sehingga dengan demikian untuk pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Jakarta, sedangkan kebijakan yang telah dibuat dan saya kebetulan mendengarkan apa yang menjadi keputusan, kami akan mengikuti dan menindaklanjuti,” kata Pramono.
Saat ditanya apakah kebijakan tersebut juga berlaku bagi sektor swasta, Pramono menyebut penerapannya akan mengikuti aturan yang ditetapkan.
“Dua-duanya kalau swasta dijalankan,” katanya.
Pemerintah Terbitkan Aturan WFH Sebelum dan Setelah Lebaran
Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran bagi ASN untuk WFH saat libur Nyepi dan Lebaran 2026.
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2/2026 dijelaskan bahwa WFH diterapkan sebelum libur dan cuti bersama Nyepi, yaitu pada 16-17 Maret 2026.
Kemudian, kebijakan WFH ini juga berlaku setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu pada 25-27 Maret 2026.