TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Bank Indonesia Tegal memusnahkan 19.834 lembar uang rupiah palsu (upal) hasil temuan periode tahun 2015 hingga Oktober 2025, Kamis (12/2/2026).
Dari belasan ribu uang palsu yang dimusnahkan di Kantor BI Tegal itu, mayoritas merupakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Pemusnahan uang palsu itu bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Daerah.
Kepala Perwakilan BI Tegal Bimala menjelaskan, seluruh uang palsu yang dimusnahkan berasal dari proses penyortiran uang kertas di BI Tegal serta laporan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui perbankan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.
Upal-upal tersebut telah dinyatakan tidak asli berdasarkan analisis Bank Indonesia, Counterfeit Analysis Center (BICAC).
Baca juga: Uang Palsu Lolos Detektor Sinar UV Beredar di Boyolali, Diproduksi di Yogyakarta
Selanjutnya, upal diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tegal Kota.
"Sebanyak 19.834 lembar uang rupiah palsu yang dimusnahkan didominasi menyerupai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujar Bimala.
Adapun rincian uang rupiah tidak asli yang dimusnahkan terdiri dari 12.262 lembar menyerupai pecahan Rp100.000.
Kemudian, 5.704 lembar menyerupai pecahan Rp50.000, 376 lembar menyerupai pecahan Rp20.000, 1.366 lembar menyerupai pecahan Rp10.000, 112 lembar menyerupai pecahan Rp5.000, dan 14 lembar menyerupai pecahan Rp2.000.
Diterangkan Bimala, pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 1/Pen.Pid/2025/PN Tgl, tertanggal 22 Desember 2025 yang memberikan izin kepada kepolisian untuk melakukan pemusnahan uang palsu.
Hal itu memperhatikan pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang tersebut berbunyi "benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan tidak dapat dikembalikan kepada yang berhak melainkan dirampas untuk dimusnahkan".
"Terima kasih atas sinergi seluruh anggota Botasupal dalam pemberantasan peredaran uang palsu yang berdampak pada menurunnya kasus pidana upal di wilayah eks Karesedinan Pekalongan."
"Hal tersebut tercermin dari menurunnya permintaan keterangan ahli rupiah oleh kepolisian yaitu, sebanyak tiga kali pada tahun 2023, satu kali pada tahun 2024, dan satu kali pada tahun 2025," terang Bimala.
Bimala menegaskan, kewaspadaan dan ketelitian masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran upal.
Sementara, Bank Indonesia juga terus memperkuat kualitas serta fitur keamanan uang rupiah, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memiliki kemampuan yang memadai dalam mengenali karakteristik dan ciri keaslian uang rupiah sehingga dapat terhindar dari risiko peredaran uang palsu.
Menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2026, BI Tegal juga mengimbau masyarakat lebih cermat dalam menerima uang tunai.
Masyarakat diharapkan menggunakan metode 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang sebagai langkah sederhana mengenali keaslian uang.
"Apabila menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya, masyarakat diminta segera melapor ke kantor perwakilan Bank Indonesia, kepolisian, atau perbankan terdekat," tegas Bimala.
Baca juga: Teknik Mudah Mengenali Uang Palsu Lewat Metode 3D, Perhatian Bagian-bagian Ini Pada Uang Kertas
Sementara, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menjelaskan, kegiatan pemusnahan uang palsu kali ini sebagai wujud sinergi lintas instansi sektor keuangan juga dari sisi penegakan hukum.
Heru mengatakan, uang yang dimusnahkan merupakan uang tidak asli atau uang palsu dari hasil temuan bukan tindak pidana.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Tegal Kota, jangan ragu melapor apabila mengetahui ada peredaran uang palsu sehingga kami bisa melakukan upaya penegakan hukum," kata Heru. (*)