Pemkab Malinau 3 Kali Terbitkan Surat Dispensasi Bongkar BBM, Penyalur Didesak Tuntaskan Perizinan
Junisah February 12, 2026 02:29 PM

 

‎TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Sebanyak tiga kali surat dispensasi telah diterbitkan Pemkab Malinau guna menjamin kelancaran bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui penyalur.

‎Upaya administratif ini diambil sebagai diskresi sementara karena mayoritas penyalur BBM atau SPBU di Malinau belum merampungkan peralihan izin Terminal Khusus (Tersus) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi terbaru dari Kementerian Perhubungan.

‎Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Malinau, Erly Sumiati, mengungkapkan bahwa ketergantungan pada surat dukungan Bupati ini tidak bisa menjadi solusi permanen.

Menurutnya, surat dispensasi tersebut dikeluarkan secara berkala agar KSOP tetap mengizinkan bongkar muat meski izin Tersus SPBU belum tuntas. 

Baca juga: Satu Perusahaan di Malinau Kantongi Izin Terminal Khusus BBM Bersubsidi, Dua Masih Proses

‎"Surat dukungan terakhir yang diterbitkan saat ini dijadwalkan akan berakhir pada 28 Februari 2026 nanti," ungkap Erly Sumiati.

‎Perusahaan terkhusus mitra penyalur dan pemilik SPBU diminta untuk segera menuntaskan perizinan.

‎Mengingat risiko kelangkaan BBM yang bisa terjadi jika masa berlaku dispensasi habis tanpa ada progres pengurusan izin.

Berdasarkan data Pemkab Malinau baru SPBU PT Jacqueline yang telah memiliki izin Tersus secara lengkap.

‎"Untuk PT Jacqueline izinnya sudah selesai, kemudian Semoga Jaya dan Beringin masih dalam proses," ungkapnya.

Baca juga: Bupati Malinau Panggil 9 Pengelola SPBU, Antisipasi Kelangkaan BBM Jelang Imlek dan Puasa Ramadan

Sementara itu, SPBU Semoga Jaya dilaporkan masih dalam tahap pengurusan di kementerian, dan SPBU Beringin masih berproses di tingkat KSOP.

‎Dalam rapat koordinasi Setda Malinau, para pengusaha mengeluhkan sejumlah kendala mulai dari besarnya biaya pengurusan hingga hambatan teknis di lapangan saat menemui pejabat yang berwenang. 

‎Bupati Malinau, Wempi W Mawa menyampaikan  komitmen pemilik SPBU sangat krusial agar tidak terus-menerus membebani pemerintah daerah dengan permintaan surat dukungan administratif untuk melegalkan aktivitas bongkar muat di dermaga.

‎(*)

‎Penulis: Mohammad Supri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.