Saksi Tak Hadir, Sidang Bengawan Kamto Ditunda
Heri Prihartono February 12, 2026 01:11 PM

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Srituti Apriliani Putri 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Agenda Sidang kasus korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PAL) ditunda lantaran ketidakhadiran saksi dari Jaksa Penuntut Umum. 

Sidang ini seharusnya menjadi sidang kedua bagi Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto setelah sebelumnya dia mendengarkan dakwaan dari Jaksa.

"Ditunda karena saksi tidak berkenan hadir hari ini," kata Kuasa Hukum Bengawan Kamto, Yamri Maludin Sinaga pada Kamis (12/2/2026).

Yamri mengatakan bahwa jadwal sidang akan dilaksanakan dua pekan lagi pada 23 Februari 2026 dengan agenda yang sama, yakni keterangan saksi.

Saksi yang dipanggil diketahui merupakan perwakilan dari Bank BNI. 

"Kedepannya kita akan mengikuti terlebih dahulu tuntutan jaksanya, akan ada 35 orang saksi. Nanti akan kita lakukan pembelaan," ujarnya.

Sebelumnya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (2/2/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan dakwaan Pasal 603 KUHP dan pasal 3 undang-undang Tipikor.

Lebih lanjut, kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp105 miliar dengan modus fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari atau PT PAL.

Sebelumnya mantan Senior Relationship Manager PT BNI SKM Palembang, Rais Gunawan telah lebih dahulu divonis Majelis Hakim lima tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.

Baca juga: Bengawan Kamto Hadapi Dakwaan Korupsi Rp 105 Miliar di PN Tipikor Jambi

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.