DKUKMPP Merangin Gelar Operasi Pasar Antisipasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Heri Prihartono February 12, 2026 01:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Jelang bulan puasa Ramadan 1447 Hijriah, Pemkab Merangin melalui Dinas KUKMPP Merangin Gelar Operasi Pasar untuk mengantisipasi kelangkaan gas Elpiji 3 kilogram.

DKUKMPP Kabupaten Merangin akan mengambil langkah tegas terhadap pangkalan Elpiji 3 kilogram yang melanggar aturan pemerintah.

Sebagai bentuk sanksi sekaligis solusi atas kelangkaan gas, DKUKMPP Kabupaten Merangin menggelar Operasi Pasar di Area Parkir Hotel Bukit Indah pada rabu (11/02/2026).

Operasi Pasar ini merupakan respon cepat atas instruksi Bupati Merangin M Syukur menyusul keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas Elpiji 3 kilogram serta harganya yang cukup tinggi di pasaran dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala Dinas KUKMPP Kabupaten Merangin, Andrie Fransusman menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan intensif di lapangan selama tiga minggu terakhir.

Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan sejumlah pangkalan yang melakukan pelanggaran administratif maupun operasional.

"Hari ini rabu, (11/02/2026) Agen Haula Buana.Com merespon dan menindaklanjuti rekomendasi kami dengan memberi sanksi kepada salah satu pangkalannya berupa pengurangan kuota, jatah tabung yang seharusnya di distribusikan ke pangkalan tersebut, hari ini kita tarik," kata Andrie Fransusman.

Andrie Fransusman menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bersifat bertahap, jika pangkalan masih membandel, Pemkab Merangin tidak segan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha.

"Sanksinya bertahap, mulai daei administratif, pengurangan kuota, hingga yang paling tinggi adalah pencabutan izin, tentunya kita akan lihat perkembangannya kedepan," jelas Andrie Fransusman.

Andrie mengungkapkan sebanyak 200 tabung gas hasil sitaan atau pengurangan kuota pangkalan nakal tersebut disalurkan langsung kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 17 ribu rupiah per tabung Elpiji 3 kilogram.

Pangkalan tabung gas Elpiji 3 kilogram yang dijatuhi sanksi itu berlokasi di wilayah Dusun Bangko, Pemkab Merangin memprioritaskan penyaluran gas tersebut untuk warga setempat guna memastikan hak masyarakat tidak terganggu akibat kecurangan oknum pangkalan.

"Karena tabung gas elpiji 3 kilogram ini kita tarik dari pangkalan di lingkungan Dusun Bangko, maka akan kita kembalikan lagi haknya kepada warga sekitar agar tepat sasaran," tegas Andrie Fransusman.

Andrie melanjutkan untuk mendapatkan gas bersubsidi itu, warga wajib memenuhi persyaratan administratif berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Dusun Bangko.

Melalui tindakan tegas operasi pasar itu, pihak DKUKMPP Kabupaten Merangin memberikan peringatan keras kepada seluruh pemilik pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Merangin agar tidak 'bermain' dengan stok maupun harga.

Pemkab Merangin berkomitmen akan terus melakukan pengawasan rutin guna menjaga stabilitas pasokan kebutuhan tabung gas Elpiji 3 kilogram bagi masyarakat di Kabupaten Merangin.

(Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

Baca juga: Abdul Khafidh Hadiri Syukuran Purna Tugas Kepala Balitbangda Merangin

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.