Habib Bahar Upayakan Restorative Justice seusai Minta Maaf ke Banser, Kasus Bakal Dihentikan?
Muhammad Arief Prasetyo February 12, 2026 01:42 PM

- Pendakwah Habib Bahar bin Smith tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Rencananya, Habib Bahar akan mengajukan restorative justice untuk menyelesaikan kasus.

Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Banser bernama Rida.

Bahar diperbolehkan pulang pada Rabu malam, (11/2/2026) setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 20 jam.

Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta menyebut, Bahar kini tidak lagi ditahan dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

Penangguhan diberikan kepolisian dengan sejumlah pertimbangan.

Bahar dinilai sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab mengajar para santrinya.

Keluarga juga memberikan jaminan bahwa Bahar akan berjanji kooperatif selama proses hukum berjalan.

Selain itu, Bahar disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan kepada GP Ansor atas kejadian tersebut.

Pihak kuasa hukum juga membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Nantinya, pihaknya akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan korban.

"Kami ke depan juga akan tetap aktif, untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restoratif justice, sesuai dengan permohonan kami," ungkapnya.

(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)

(*)

#Banser #Minta Maaf #Restorative Justice #habib bahar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.