TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025, Jumat (6/2/2026).
Sosialisasi Permenkum tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum itu digelar secara daring melalui Zoom.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Andry Indrady, membuka kegiatan tersebut, sedangkan Dr Riant Nugroho jadi narasumber.
Ia mengatakan Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 menjadi landasan dalam memperkuat peran BSK Hukum sebagai koordinator, penggerak, dan pusat analisis kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum.
Dr Riant memaparkan latar belakang dan urgensi penerbitan peraturan itu.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Sosialisasikan Layanan Fidusia di Manokwari
Ia juga menjelaskan soal kedudukan strategis BSK Hukum dan siklus tata kelola kebijakan publik mulai dari pengusulan, perumusan, penetapan, monitoring, hingga evaluasi.
Selain itu, Dr Riant Nugroho memaparkan prinsip kebijakan berkualitas yang berbasis bukti, partisipatif, inklusif, dan berorientasi pada hasil.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pemangku tugas dan fungsi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum di lingkungan Kemenkum.
Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Pabar, Muhayan, berharap semua peserta memiliki pemahaman yang utuh soal Permenkum Nomor 51 Tahun 2025.
Ia juga berharap peserta berkomitmen mengimplementasikan regulasi itu guna mewujudkan layanan hukum yang semakin mudah.