Nasib Oknum Dosen UIN Mataram setelah Divonis Bersalah Asusila Mahasiswi
Robertus Didik Budiawan Cahyono February 12, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, NTB - Terungkap nasib oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Wirawan Jamhuri setelah diputus bersalah asusila mahasiswi yang menimba ilmu di kampus tersebut.

Akibat perbuatannya itu, Wirawan dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram selama 9 tahun.

Selain itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Diketahui aksi bejat ini dilakukannya sejak 2021-2024, akibat perbuatan tersebut ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wirawan Jamhuri dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Hakim ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati dalam putusannya, Rabu (11/2/2026) dikutip dari TribunLombok.com. 

Wirawan dijatuhi hukuman tersebut karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan di Mahad, untuk memaksa mahasiswinya melakukan perbuatan asusila yang dilakukannya lebih dari satu kali. 

Dalam menjalankan aksi bejatnya ini juga, oknum dosen Bahasa Arab ini memberikan iming-iming kepada korbannya berupa barang berharga agar mau menyalurkan hasratnya kepada mahasiswinya. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Wirawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar hukuman oknum dosen cabul ini dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Kasus ini ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak Mei 2025 lalu. Bermula dari pengakuan para mahasiswi yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual dari Wirawan. 

Wirawan melakukan aksinya dengan berbagai cara, mulai dari mencium, meraba hingga memegang alat kelamin. 

Setelah dilaporkan, Wirawan sempat mendatangi Polda NTB karena merasa keberatan. Kedatangan dia membuat penyidik saat itu langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan, hasilnya ia mengakui perbuatannya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.