Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Sekitar 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ketahuan sedang berkegiatan di luar kantor saat jam dinas.
Hal itu diketahui dari hasil razia Sapol PP Bangkalan di sejumlah lokasi pada Rabu (11/2/2026).
Lokasi yang menjadi sasaran razia adalah pusat-pusat perbelanjaan modern maupun tradisional di Bangkalan, seperti Hypermart Bangkalan Plaza dan Pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan.
Sekretaris Satpol PP Bangkalan, Yudi mengungkapkan, puluhan personelnya yang melakukan sidak menemukan sekitar 30 ASN tengah berbelanja saat jam kerja.
"Kami dapatkan ASN yang sedang belanja. Semuanya sudah kami data, ada sekitar 30 orang yang terdata," ujar Yudi, Rabu (11/2/2026).
Puluhan ASN yang terjaring razia akan diberikan pembinaan.
"Selanjutnya akan kami sampaikan ke masing-masing OPD agar diberikan pembinaan terhadap para ASN itu. Sehingga tidak kembali melakukan perjalanan di luar jam kerja tanpa surat tugas dari pimpinan OPD," lanjut Yudi.
Baca juga: Dian Menangis Guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Digaji Rp 350.000 per Bulan: Tak Mampu Beli Beras
Tidak hanya melakukan penyisiran di pusat-pusat perbelanjaan, personel satpol PP juga melakukan penyekatan di pintu keluar-masuk Kantor Pemkab Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta.
Terhadap setiap ASN yang melintas, dilakukan pendataan serta diberikan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Saat ini kami sebatas memberikan teguran secara lisan kepada ASN untuk tidak melakukan kegiatan di luar urusan kantor saat jam kerja. Melalui kegiatan ini, setidaknya para ASN sekarang mulai meningkatkan kinerja dan tertib jam kerja sesuai aturan yang ditentukan," pungkas Yudi.
Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bukan semata menyasar masyarakat umum.
Namun juga bagi seluruh abdi negara, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebagaimana ditegaskan Kepala Satpol PP Bangkalan, Mohammad Hasbul saat dihubungi TribunMadura.com.
Baca juga: ASN Pemkab Mojokerto Bolos di Awal 2026 Terancam Pemotongan TPP
Menurutnya, sosialisasi penegakan perda itu sebagai upaya mendisiplinkan kerja pada ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Jadi kalau bicara soal tertib, ASN juga harus tertib. Kami tidak ingin masyarakat saja yang ditertibkan namun para ASN juga harus tertib. Minimal ketertiban dan displin mereka jadi tolok ukur, sehingga mereka bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," tegas Hasbul.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi sekaligus penyisiran di tempat-tempat umum itu dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur, kepatuhan terhadap peraturan, serta tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Sehingga, lanjutnya, para ASN dapat memanfaatkan jam kerja secara optimal untuk menjalankan tugas dan fungsi layanan publik.
Baca juga: ASN Sumenep Diminta Tetap Maksimal Layani Masyarakat saat Nataru
Melalui pendekatan persuasif dan humanis, satpol PP mengingatkan, disiplin kerja merupakan bagian dari integritas dan profesionalisme aparatur negara.
"Kepatuhan terhadap aturan bukan semata kewajiban, tetapi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," pungkas Hasbul.