Tanggapi Salinan Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik, Yakup Hasibuan Senang: Tak Pengaruhi Proses Hukum
Musahadah February 12, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mereaksi langkah pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi yang berhasil memperoleh salinan ijazah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menilai dibukanya salinan ijazah itu justru semakin menegaskan bahwa seluruh persyaratan pencalonan Jokowi telah terpenuhi.

“Kami melihatnya senang karena itu membuktikan Pak Jokowi telah memenuhi persyaratan beliau mendaftar sebagai kepala daerah dulu dan sebagai presiden,” ungkap Yakup saat ditemui di Mapolresta Solo, Rabu (11/2/2026).

Yakup menegaskan bahwa dalam sengketa informasi publik tersebut, Jokowi bukan pihak yang diperkarakan.

Sengketa terjadi antara Bonatua Silalahi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan dengan Jokowi secara pribadi.

Baca juga: Imbas Salinan Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik, Pakar Hukum Sebut Babak Baru: Tak Lagi Kesesatan Objek

“Kalau kami melihatnya tidak ada isu sama sekali. Pertama Pak Jokowi bukan badan publik. Pak Jokowi bukan menjadi pihak di KIP tersebut,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Yakup tidak ada persoalan hukum yang melekat secara langsung kepada kliennya dalam sengketa tersebut.

Tak Pengaruhi Proses Hukum

Yakup menegaskan munculnya salinan ijazah Jokowi itu tidak berpengaruh apapun pada proses hukum yang saat ini berjalan. 

“Yang dikatakan di situ salinan ijazah Pak Jokowi yang ada di KPU diberikan salinannya kepada Pak Bonatua. Tidak ada isu sama sekali dan tidak mengubah apa pun proses yang sedang berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis KIP memutuskan untuk menerima permohonan dari Bonatua yang meminta ijazah Jokowi ke KPU.

Adapun putusan itu diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada 13 Januari 2026 lalu.

"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

Di samping itu, Majelis KIP juga menyatakan salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka. 

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.

Pasca putusan tersebut, KIP memberi waktu KPU selama 14 hari untuk memberikan salinan ijazah Jokowi ke Bonatua.

Adapun Bonatua baru menerima salinan ijazah tersebut pada Senin (9/2/2026).

Pakar Hukum Sebut Babak Baru

TEPAT - Pakar hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho menganggap langkah Bonatua Silalahi meminta salinan ijazah resmi Jokowi, sudah tepat,
TEPAT - Pakar hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho menganggap langkah Bonatua Silalahi meminta salinan ijazah resmi Jokowi, sudah tepat, (kolase Tribunnews dan Kompas TV)

Dibukanya salinan ijazah resmi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerta, Prof Hibnu Nugroho, sebagai babak baru. 

Menurut Prof Hibnu Nugroho, apa yang dilakukan Bonatua Silalahi dengan meminta salinan jazah resmi Jokowi tanoa sensor sudah tepat.      

Salinan ijazah ini akan menjadi bahan primer yang sah dan bisa diuji dalam penelitian. 

Dikatakan sah, karena salinan ijazah ini dikeluarkan oleh lembaga resmi, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Ini berbeda dengan data yang hanya diambil dari media sosial. 

Baca juga: Buntut Salinan Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik, Relawan Sebut Tak Ada Pengaruhnya, Bonatua Belum Puas

"Jadi ini suatu babak baru yang fokus terhadap bahan untuk deliti. Apakah tanda tangannya identik, apakah nomor ijazahnya identik. Lah di situ sebagai bentuk babak baru keaslian dalam suatu dokumen," ujar Hibnu dikutip dari tayangan Kabar Petang TVOne pada Rabu (11/22/2026). 

Hibnu melihat, dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat itu sebagai alat bukti yang sah sebagai pembuktian di persidangan. 

Kalau kemarin ada dugaan kesesatan objek, ini sudah tidak lagi kesesatan objek. Tapi objeknya adalah fokus yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu KPU," katanya. 

Menurut Hibnu, salinan ijazah itu hanya akan membuktikan parameter keidentikannya terhadap ijazah asli. 

Sementara untuk membuktikan keasliannya hanya bisa dilakukan di persidangan karena akan diuji secara forensik dengan data yang asli.

"Karena memang agak kesulitan kalau fotokopi legalisir itu enggak bisa dieliti sebagai forensik kan. Forensik itu akan melihat kalau bisa ijazah aslinya lah," katanya. 

Prof Hibnu berharap dalam pembuktiannya nanti, penegak hukum dapat memberikan fasilitasi dari bukti yang sudah dilegalisir, untuk mengukur keidentikannya serta keasliannya. 

JIka hasilnya nanti semua identik, ya harus diterima. 

Namun, ketika tidak identikan, bukan berarti harus langsung menuduh. 

"Ini loh ini saya kira jangan menuduh dulu tapi masalah identik dan tidak identik yang menuduhnya nanti di pengadilan," katanya. 

Bagaimana dengan Roy Suryo Cs yang sudah lebih dahulu menuduh ijazah Jokowi palsu, sebelum meneliti salinan ijazah yang resmi?

Menurut Hibnu, saat ini sudah mulai dari yang baru lagi.

"Walaupun kemarin memang datanya fotokopi walaupun hasilnya itu mungkin mirip ya tapi paling tidak itu sudah bagian dari permulaan untuk menilai kembali data yang ada," katanya. 

HIbnu berharap di persidangan akan diuji dua-duanya dan diberi kesempatan yang sama sehingga sama-sama melihat, sama-sama bisa menerima.

"Saya kira itu jalan yang terbaik dalam suatu persidangan. Mau tidak mau persidangan, dan diberikan kesempatan yang sama baik negara maupun para tersangka. Itu saya clear itu dalam suatu perdidangan nanti," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.