TOBOALI, BABEL NEWS - Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) secara nasional turut berdampak ke Kabupaten Bangka Selatan. Ribuan warga di daerah itu tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JKN hingga Februari 2026. Kendati begitu pemerintah daerah tetap menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan, khususnya bagi warga dengan kebutuhan medis mendesak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Selatan, Nasrullah mengakui, sebanyak 3.863 warga tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JKN dari pemerintah pusat. Penonaktifan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.
Meskipun saat ini masih terdapat keterbatasan data yang diterima ihwal penonaktifan tersebut. "Total ada 3.863 warga Kabupaten Bangka Selatan yang PBI JKN dinonaktifkan dari pemerintah pusat," kata Nasrullah, Rabu (11/2/2026).
Menurut Nasrullah, pemerintah daerah belum memperoleh data rinci terkait identitas warga yang dinonaktifkan. Pasalnya, informasi yang disampaikan tidak disertai dengan data by name and by address alias berdasarkan nama dan alamat. Kondisi ini menyebabkan pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam melakukan penelusuran langsung terhadap masyarakat terdampak.
Maka dari itu pihaknya sejak beberapa waktu lalu telah melakukan pengecekan lapangan. Guna mengetahui dan melakukan verifikasi secara pasti kondisi yang terjadi. Tidak adanya data yang diberikan tentu menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam proses verifikasi dan pendataan lanjutan penonaktifan PBI JKN.
"Memang kami tidak mengetahui siapa saja masyarakat yang dinonaktifkan kepesertaan PBI JKN oleh pemerintah pusat," jelas Nasrullah.
Terkait jumlah warga yang dinonaktifkan sambung dia, bahwa angka tersebut dinilai tidak berdampak signifikan terhadap cakupan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bangka Selatan. Pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan penambahan kuota kepesertaan PBI JKN. Pada Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah mengusulkan penambahan kuota sebanyak 2.197 peserta PBI JKN.
Usulan tersebut kemudian disetujui, sehingga sejak Januari hingga Februari 2026, kuota PBI JKN di Bangka Selatan mencapai 35.232 orang. Sementara itu, dari sisi pengalihan peserta PBI JKN ke dalam skema Penerima Bantuan Daerah Pemerintah Daerah (PDP Pemda) aktif mencapai 3.527 orang.
Pihaknya terus berupaya melakukan penginputan dan pendataan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah daerah juga masih memiliki daftar tunggu kepesertaan PBI JKN dengan jumlah yang cukup besar. Saat ini, daftar tunggu yang telah diusulkan mencapai 24.297 orang.
Pemerintah daerah akan terus berupaya mengajukan penambahan kuota tersebut kepada Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Langkah ini diharapkan dapat memperluas cakupan jaminan kesehatan dan mendukung Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bangka Selatan.
"Kami akan mencoba meneruskan permintaan penambahan kuota sebanyak 24.297 kepada Kementerian Sosial melalui Pusdatin, sehingga bisa menunjang dan membantu cakupan UHC di Kabupaten Bangka Selatan," sebutnya.
Nasrullah memastikan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembaruan data dan koordinasi lintas sektor. Agar masyarakat yang layak mendapatkan bantuan jaminan kesehatan dapat terakomodasi dengan baik. Meskipun di tengah proses penyesuaian data PBI JKN secara nasional.
"Pelayanan kesehatan tetap diprioritaskan meskipun proses administratif masih berlangsung. Untuk layanan-layanan penting, tidak ada pengurangan," pungkas Nasrullah. (u1)
Siapkan Mekanisme Reaktivasi
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan memastikan masyarakat yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan. Khususnya bagi warga dengan kondisi medis mendesak. Caranya melalui mekanisme reaktivasi yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah selama memenuhi kriteria dan membutuhkan layanan kesehatan segera.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nasrullah mengatakan, masyarakat yang dinonaktifkan kepesertaan PBI JKN dan membutuhkan penanganan kesehatan secara intensif dapat segera melapor. Baik melalui rumah sakit atau langsung ke Kantor Dinas Sosial setempat. Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi masyarakat miskin dan rentan tidak dapat mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Apabila ada masyarakat yang urgent untuk dilakukan penanganan lebih intensif, masyarakat bisa menginformasikan ke rumah sakit ataupun ke dinas sosial," ujar Nasrullah, Rabu (11/2).
Nasrullah membeberkan surat rujukan atau surat keterangan berobat dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan dapat diteruskan ke Dinas Sosial. Hal ini sebagai dasar pengajuan reaktivasi kepesertaan PBI JKN. Proses tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Reaktivasi PBI JKN merupakan proses untuk mengembalikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan agar kembali aktif.
Meski demikian kata Nasrullah, peserta yang kepesertaannya telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data PBI JKN paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN. Pemutakhiran ini penting untuk memastikan status kepesertaan tetap valid dan tidak kembali dinonaktifkan di kemudian hari. (u1)