Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe bekerja sama dengan Satuan Intelijen Kodim 0103/Aceh Utara berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap tujuh tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Bustani dan Kasi Humas Salman Alfarasi, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (12/2/2026) sore.
Turut hadir Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor pada 17 Januari 2026 di Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Lhokseumawe bersama intel Kodim 0103/Aceh Utara melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Beraksi di Lima TKP, 12 Pelaku Curanmor di Aceh Besar Ditangkap Polisi, Dua Lainnya Masuk DPO
Pada Minggu (8/2/2026), petugas berhasil menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai eksekutor (pemetik) dan dua tersangka penadah.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang sudah dalam kondisi terurai serta satu kunci T.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, para tersangka mengakui telah melakukan enam aksi pencurian sepeda motor yang telah dilaporkan ke Polres Lhokseumawe.
Sehari kemudian, Senin (9/2/2026), penyidik kembali menangkap dua tersangka penadah lainnya beserta tiga unit sepeda motor, masing-masing Honda Scoopy, Honda CBR 150 cc warna merah putih, dan Honda Vario 150.
Ketiga sepeda motor tersebut dibeli para penadah dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Penginapan, Dua Motor Hasil Curian Diamankan
Adapun tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (23) dan MAS (19), warga Lhokseumawe, yang berperan sebagai eksekutor.
Kemudian, AZ (19), warga Aceh Utara, berperan sebagai pengajak.
Selanjutnya, S (45), warga Aceh Utara, serta MA (20), RA (25), dan RA (25), warga Lhokseumawe, berperan sebagai penadah.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu kunci T, spare part sepeda motor Honda PCX warna putih, satu unit mesin Honda PCX, serta satu unit mesin gerinda.
“Sampai saat ini kasus ini masih terus kita kembangkan,” ujar AKBP Dr Ahzan.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 KUHP tentang pencurian sepeda motor dan pertolongan jahat (tadah), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara bagi pelaku pencurian dan maksimal empat tahun penjara bagi penadah.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang diamankan agar segera datang ke Mapolres Lhokseumawe dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.
Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman ganda guna mencegah aksi pencurian.