Kemkomdigi Pantau Konflok Bali Towerindo vs Pemkab Badung
Dwi Rizki February 12, 2026 08:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ikut memantau proses peradilan di PN Denpasar, Bali yang menyidangkan kasus gugatan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Persidangan digelar terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung yang diteken Mei 2007.
 
Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi M. Hilman Fikrianto menyampaikan keputusan pengadilan ditunggu sejumlah pihak.

Kemkomdigi berharap adanya persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Badung untuk bisnis penyediaan menara telekomunikasi demi mendongkrak pengembangan pariwisata di wilayah itu.

“Kami masih mengamati kelanjutannya seperti apa, karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Kami juga sempat mengimbau ke pemerintah daerah jangan sampai ada tindakan hukum sebelum ada putusan pengadilan,” ungkap Hilman dalam siaran tertulis pada Kamis (12/2).

Diungkapkannya, Kementerian Komdigi bersama Kementerian Dalam Negeri sudah berupaya menengahi kasus wanprestasi dengan gugatan perdata senilai Rp3,3 trilun terhadap Pemkab Badung tersebut.

Berbagai informasi sudah dikumpulkan, dan pihaknya saat ini menunggu keputusan hukum di pengadilan. 

“Kami juga sempat diundang Kemdagri untuk menengahi masalah ini. Kami juga sempat menyanyakan terkait dengan kebijakan apa, dan latar belakang kebijakan yang diambil oleh Kabupaten Badung,” ujarnya.

Baca juga: KLHK Fasilitasi MoU Bupati Paser dan Indocement untuk RDF

Latar Belakang Kasus

Kasus sengketa dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps itu muncul lantaran Bali Towerindo merasa dirugikan atas berdirinya menara-menara telekomunikasi dari perusahaan lain di wilayah Badung.

Perusahaan merasa berhak membangun berdasarkan surat perjanjian kerja sama 20 tahun dengan Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007. 

Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama (PKS) yakni Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung tertanggal 7 Mei 2007.

Dikutip dari Kompas.com, Pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala menilai, kegagalan mediasi berpotensi membuka secara terang-benderang skema kerja sama awal antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung yang dimulai sejak 2007.

Menurut dia, perjanjian awal itu akan menjadi faktor kunci dalam menilai ada atau tidaknya praktik monopoli dalam kerja sama pembangunan menara telekomunikasi tersebut.

"Iya dong (harus membuka kontrak kerja sama), seperti apa? Apa saja yang dia kerja sama, apa hanya pembangunan BTS, atau terkait aplikasi untuk smart city, misalnya," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (20/1/2026).  

“Kegagalan mediasi akan mengakibatkan terbukanya perjanjian awal mereka dan ini bagus karena bupati yang sekarang menjabat sangat memahami. Sebab, ia berperan sebagai Kasatpol PP pada tahun itu,” imbuh dia.

Kamilov memperkirakan masing-masing pihak akan mengeluarkan strategi untuk memperkuat posisi mereka di persidangan.

Bali Towerindo, misalnya, bisa menaikkan nilai tuntutan atau meminta perpanjangan masa kerja sama.  

Di sisi lain, kata dia, Pemkab Badung dapat berargumen bahwa kebijakan mereka bertujuan membuka ruang persaingan usaha yang lebih sehat demi peningkatan kualitas layanan.

Lebih Lanjut Kamilov bilang, di masa lalu banyak Pemkab di wilayah lain yang juga memiliki model kerja sama yang mirip dengan yang ada di Badung, Bali.

"Mencari peluang PAD (Pendapatan Asli Daerah) lewat izin itu, membuat kerja sama dengan operator," ungkap dia.

Ia menilai Badung sendiri menjadi salah satu wilayah yang memiliki permintaan koneksi telekomunikasi yang tinggi mengingat kawasannya yang sering dikunjungi wisatawan.

Kamilov berharap, kasus serupa agar tidak terjadi di tempat lain. Pasalnya, telekomunikasi adalah infrastruktur nasional, bukan daerah.

Sedikit catatan, dalam gugatannya Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama dalam penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi.

Bali Towerindo mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak membongkar seluruh menara telekomunikasi eksisting setelah menara Bali Towerindo beroperasi di wilayah Badung selama satu tahun.

Tanggapan Asosiasi

Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Infrastruktur & Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mendorong perusahaan untuk menjaga iklim usaha.

Hal tersebut terutama dilakukan dengan membuka kesempatan kepada perusahaan jasa penunjang komunikasi untuk terlibat dalam pembangunan tower dan fiber demi peningkatan kualitas akses digital.

Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko mengungkapkan, untuk menjaga iklim usaha terdapat tiga prinsip utama yang harus dijaga, yaitu fairness dan anti-monopoli dalam pengurusan izin serta pembangunan menara.

Selain itu, pengusaha harus memegang prinsip kemitraan strategis antara pelaku industri dan pemerintah daerah untuk memperluas layanan.

"Terakhir, perusahaan mengutamakan kepentingan pengguna telekomunikasi, bukan kepentingan monopoli infrastruktur," ujar dia ketika ditemui di Jakarta akhir 2025.

Pria yang karib disapa Teddy ini mengungkapkan, hal ini berkaitan dengan kontrak ekslusif PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) atau Bali Tower di Kabupaten Badung, Bali akan berakhir pada 2027 mendatang.

Bali Tower mencoba melakukan perpanjangan bisnis sewa menara dan fiber di Pulau Dewata itu dengan menuntut Pemkab Badung membayar ganti rugi senilai Rp 3,2 triliun dengan alasan wanprestasi.

Teddy berujar, pemaksaan kehendak Bali Tower ke Pemkab Badung ini memicu kontroversi karena bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan mematikan kompetisi.

Menurut dia, yang paling dirugikan dari praktik monopoli ini adalah pelaku usaha operator telekomunikasi dan masyarakat luas karena mereka tidak memiliki pilihan layanan yang lebih baik lagi.

Kontrak ekslusif yang telah diterapkan selama ini telah menghambat industri, merugikan operator, hingga berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi masyarakat.

Teddy menjelaskan, perjanjian eksklusif antara Pemerintah Kabupaten Badung dan salah satu perusahaan menara telekomunikasi membuat kehadiran pelaku usaha lain dianggap ilegal.

“Berbagai upaya diskusi dan negosiasi yang dilakukan Aspimtel tidak membuahkan hasil,” tutup dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing menilai perlunya persaingan usaha yang sehat untuk pengembangan ekosistem digital di Kabupaten Badung. 

Kebebasan investasi telekomunikasi di Badung dinilainya penting karena akan menunjang pembangunan wisata Pulau Dewata.

“Harapan kami (kerja sama) itu bisa berakhir supaya secara bersama-sama kita bisa membangun Kabupaten Badung. Karena Kabupaten Badung ini etalase nasional kita untuk pariwisata. Objek-objek wisata ternama di Bali ada di situ. Jadi yang penting itu bagaimana kita bisa membangun industri telekomunikasi yang ada di sana, karena itu sangat menunjang kegiatan wisata,” ungkap Tagor. 

Tagor menilai keistimewaan terhadap satu entitas usaha dapat menghambat tumbuhnya investasi di daerah. Dia juga khawatir jika kerja sama pembangunan menara masih berlanjut, akan menjadi contoh buruk terhadap pembangunan ekosistem digital nasional, yang berpotensi ditiru oleh pemda lain.

“Kalau ini masih akan berlangsung ke depan, bisa saja akan diikuti kabupaten kota lain, itu yang kita khawatirkan. Pemda memang yang punya aturan siapa yang boleh berkegiatan di situ. Tapi ini harusnya dibuka pintunya, tidak dibatasi karena kalau dibangun oleh satu perusahaan, tentu hasilnya akan berbeda saat kita bangun bersama-sama,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.