TRIBUNGAYO.COM - Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menyampaikan Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
Selain itu juga memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat terlambat pencairannya akan dibayarkan.
Hal itu disampaikan Amien Suyitno menindaklanjuti aspirasi Guru Madrasah Swasta dalam pertemuan dengan para Guru Madrasah bersama para anggota DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pertemuan tersebut membahas beberapa tuntutan guru madrasah swasta, mulai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Batas usia seleksi ASN, percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga dukungan sarana pembelajaran digital.
“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait.
Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Dirjen Pendis Amien Suyitno.
Amien Suyitno menjelaskan, proses pengusulan tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenengan Kementerian Terkait,” katanya yang dilansir dari website Kemenag, Kamis (12/2/2026).
Selain isu PPPK, keluhan mengenai keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut.
Dirjen Pendis menyatakan secara regulasi pembayaran TPG telah diatur setiap bulan melalui petunjuk teknis yang telah ditandatangani.
“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis (petunjuk teknis) yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan, Juknisnya ya.
Jadi akan saya cek, saya akan pastikan karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten Kota.
Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mendorong kita semua untuk memastikan,” tegasnya.
Amien Suyitno menambahkan, Kementerian Agama akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan penguatan koordinasi internal bersama Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan optimal.
Rapat tersebut juga mencatat bahwa pendataan guru madrasah menjadi aspek penting dalam percepatan kebijakan afirmasi dan penganggaran.
Sehingga setiap keputusan yang diambil dapat tepat sasaran dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta. (*)
Baca juga: Berikut Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 1447 H dari Kemenag
Baca juga: Terbuka untuk Umum, Kemenag Gelar Lomba Cipta Lagu dan Mars MTQ Tingkat Nasional